Find Us On Social Media :

Tips Mengetahui produk Makanan dan Minuman Rusak, Kadaluarsa, dan Layak Dibeli

Tips cerdas terhindar dari produk pangan ilegal, rusak, dan kadaluarsa.

3. Cek Batas Kadaluwarsa

Pada setiap label produk kemasan yang mendapat izin edar di Indonesia, harus mencantumkan tanggal “kadaluwarsa/exp. date/best before”.

Artinya, makanan dan minuman mempunyai batas akhir yang aman untuk dapat dikonsumsi dan dijamin mutunya, dengan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen.

Makanan kadaluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluwarsa. Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kadaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.

4. Cek Makanan dalam kaleng

Untuk mengonsumsi makanan dan minuman kaleng, pilihlah kaleng yang baik, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak cembung.

Setelah mengenali ciri fisik produk dari pengemasannya yang harus dikenali berikutnya adalah membaca informasi produk apakah sudah terdaftar di Departemen Kesehatan (MD/ ML DepKes RI No xxxxxx) termasuk juga harus memerhatikan tanggal kadaluwarsanya.

Baca Juga: Kopi Saset Starbucks Salah Satu Pangan Tak Sesuai Standar dari 66 Ribu Produk yang Ditemukan BPOM

Hindarilah membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas, seperti produk impor yang hanya bertuliskan bahasa negara produsen.

Tidak lupa juga harus diperhatikan lagi bahan baku dan bahan tambahan yang dipergunakan serta gunakan dan simpanlah sesuai petunjuk.

Istilah yang Harus Dipahami Konsumen

Harus juga diketahui konsumen, istilah-istilah yang biasanya tertera pada label produk makanan, dan perlu diperhatikan diantaranya:

1. Baik digunakan sebelum (best before) menunjukkan batas suatu produk masih terjamin kualitasnya.

Kualitas dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati, namun belum tentu membahayakan kesehatan selama kemasan masih utuh.

Baca Juga: Usia Muda Juga Bisa Alami Nyeri Sendi, Ini 5 Faktor Penyebabnya

2. Gunakan sebelum (use by atau expired date) digunakan untuk produk yang menyebabkan resiko kesehatan secara langsung ketika sudah melewati tanggal yang tercantum.

Biasanya dicantumkan pada produk-produk yang mudah rusak dalam penyimpanan jangka panjang misalnya daging dan beberapa jenis keju.

3. Batas sebelum penarikan (pull date) adalah tanggal terakhir yang dianjurkan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut sehingga masih punya jangka waktu untuk mengkonsumsi tanpa mulai mengalami kerusakan.

4. Tanggal dikemas (pack date) merupakan informasi mengenai tanggal pada saat produsk dikemas, baik pengemasan oleh produsen maupun pengecer.

5. Tanggal masuk toko (sell by date) adalah tanggal pada saat produk memasuki gudang penyimpanan di toko atau tempat penjualan lainnya.

6. Tanggal pemajangan (display date) menunjukkan tanggal pada saat produk mulai dipajang di rak-rak atau display toko atau tempat penjualan lainnya.(*)

Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengatasi Nyeri Ambien, Bisa Dilakukan Sendiri