Find Us On Social Media :

Tips Mengetahui produk Makanan dan Minuman Rusak, Kadaluarsa, dan Layak Dibeli

Tips cerdas terhindar dari produk pangan ilegal, rusak, dan kadaluarsa.

GridHEALTH.id - Dipenghujung 2022 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sejak 1 Desember 2022, melakukan pengawasan rutin khusus menjelang Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Hasilnya, 66.113 pieces produk pangan diketahui tidak memenuhi ketentuan (TMK) dengan nlai ekonomi sekitar Rp 666,9 juta.

Princiannya, dari 60 ribuan produk itu, temuan produk yang TMK didominasi oleh pangan kadaluwarsa sekitar 36.978 pieces.

Berikutnya adalah sebanyak 23.752 pieces pangan tanpa izin edar (TIE), serta 5.383 pieces pangan rusak.

Untuk diketahui, untuk produk pangan makanan dan minuman Pemerintah dalam hal ini BPOM RI telah membuat aturan ketat untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

Baca Juga: 4 Pantangan Penyakit Ambeien, Hindari Agar Kondisi Tak Makin Parah

Karenanya sebagai konsumen sebelum membeli produk pangan, pertama lihat apakah sudah daoat izin edar dari BPOM RI atau belum. Jika belum jangan dibeli apalagi dikonsumsi, karena belum dijamin oleh Pemerintah keamanannya.

Selain itu, cek juga kadaluarsa produk pangan baik makanan dan minuman yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Makanan kadaluarsa memang tidak layak lagi kita konsumsi, untuk itu pemerintah selalu melakukan pengawasan dengan ketat untuk jenis-jenis makanan yang telah lewat kadaluarsanya dan langsung menariknya dari peredaran kios-kios.

Tidak sedikit kita melihat makanan yang sudah kadaluarsa juga masih dijual di toko maupun kios–kios kecil sehingga masih dikonsumsi oleh masyarakat.

Padahal bahaya mengkonsumsi makanan kadaluarsa sangat berpengaruh pada kesehatan.Kerusakan Makanan.

Baca Juga: Kopi Saset Merek Starbucks Disita BPOM, juga Temukan 66.113 Pieces Produk Tidak Memenuhi Ketentuan

Makanan dinyatakan mengalami kerusakan (telah kadaluarsa), menurut BPOM RI jika telah terjadi perubahan – perubahan yang tidak dikehendaki dari sifat asalnya.

Kerusakan pada makanan dapat terjadi karena kerusakan fisik, kimia atau enzimatis. Misalnya kerusakan pada susu yang ditandai dengan pembentukan gas, penggumpalan, lendir, tengik dan perubahan rasa.

Penggumpalan dan pembentukan lendir serta asam pada susu disebabkan oleh bakteri. Bakteri juga menjadi penyebab rusaknya makanan kaleng yang dapat ditandai dengan bau busuk dan warna hitam ketika dibuka.

Rusaknya makanan kaleng juga dapat diperhatikan, apakah kaleng menggembung atau tidak. Biasanya jika sudah lewat tanggal kadaluarsa, bakteri mengakibatkan terbentuknya gas pada makanan kaleng sehingga kaleng menggembung.

Bahaya makanan kadaluarsa bisa mengakibatkan kematian, jika tidak segera tertangani. Oleh karena itu, lebih baik mencegah secara dini agar tidak kena dampak makanan tidak sehat atau kadaluarsa.

Baca Juga: Waspada, Banjir Makanan dan Minuman Ilegal dan Rusak, Ini yang Harus Kita Ketahui

Cara Cek Produk Pangan

Karenanya kita sebgai konsumen harus cerdas dan pandai memilih produk pangan baik makanan dan minuman yang akan dibeli dan dikonsumsi.

Berikut tips supaya terhindar dari makanan kadaluarsa:

1. Cek Label

Pertama kali yang harus dilihat konsumen sebelum mengkonsumsi makanan dan minuman dalam kemasan, harus memperhatikan informasi pada kemasan atau label produksi yang harus meliputi nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat atau isi bersih, nama dan alamat produsen dan tanggal kadaluwarsa.

Pemberian label pada makanan kemasan itu bertujuan agar konsumen mendapatkan informasi yang benar dan jelas tentang produk tersebut.

2. Cek Kemasan dan perubahan fisik

Produk makanan dengan kemasan yang sudah rusak tidak layak menjadi ciri khas yang mudah dikenali untuk dikonsumsi. Kemungkinan isinya pun sudah rusak karena telah terkontaminasi. Untuk itu perhatikan jika mencium bau yang tidak sedap, perubahan warna, bentuk, dan rasa merupakan tanda-tanda makanan dalam kemasan telah rusak.

Baca Juga: Ketombe Susah Hilang dan Banyak, Apakah Pertanda Penyakit Tertentu?

3. Cek Batas Kadaluwarsa

Pada setiap label produk kemasan yang mendapat izin edar di Indonesia, harus mencantumkan tanggal “kadaluwarsa/exp. date/best before”.

Artinya, makanan dan minuman mempunyai batas akhir yang aman untuk dapat dikonsumsi dan dijamin mutunya, dengan penyimpanan yang sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh produsen.

Makanan kadaluwarsa adalah makanan yang telah lewat tanggal kadaluwarsa. Makanan dan minuman yang sudah rusak, sebelum atau sesudah lewat tanggal kadaluwarsa dinyatakan sebagai bahan berbahaya.

4. Cek Makanan dalam kaleng

Untuk mengonsumsi makanan dan minuman kaleng, pilihlah kaleng yang baik, tidak penyok, tidak berkarat dan tidak cembung.

Setelah mengenali ciri fisik produk dari pengemasannya yang harus dikenali berikutnya adalah membaca informasi produk apakah sudah terdaftar di Departemen Kesehatan (MD/ ML DepKes RI No xxxxxx) termasuk juga harus memerhatikan tanggal kadaluwarsanya.

Baca Juga: Kopi Saset Starbucks Salah Satu Pangan Tak Sesuai Standar dari 66 Ribu Produk yang Ditemukan BPOM

Hindarilah membeli produk yang tidak mencantumkan nama dan alamat produsen secara jelas, seperti produk impor yang hanya bertuliskan bahasa negara produsen.

Tidak lupa juga harus diperhatikan lagi bahan baku dan bahan tambahan yang dipergunakan serta gunakan dan simpanlah sesuai petunjuk.

Istilah yang Harus Dipahami Konsumen

Harus juga diketahui konsumen, istilah-istilah yang biasanya tertera pada label produk makanan, dan perlu diperhatikan diantaranya:

1. Baik digunakan sebelum (best before) menunjukkan batas suatu produk masih terjamin kualitasnya.

Kualitas dan kandungan nutrisinya akan turun setelah tanggal tersebut terlewati, namun belum tentu membahayakan kesehatan selama kemasan masih utuh.

Baca Juga: Usia Muda Juga Bisa Alami Nyeri Sendi, Ini 5 Faktor Penyebabnya

2. Gunakan sebelum (use by atau expired date) digunakan untuk produk yang menyebabkan resiko kesehatan secara langsung ketika sudah melewati tanggal yang tercantum.

Biasanya dicantumkan pada produk-produk yang mudah rusak dalam penyimpanan jangka panjang misalnya daging dan beberapa jenis keju.

3. Batas sebelum penarikan (pull date) adalah tanggal terakhir yang dianjurkan bagi konsumen untuk membeli produk tersebut sehingga masih punya jangka waktu untuk mengkonsumsi tanpa mulai mengalami kerusakan.

4. Tanggal dikemas (pack date) merupakan informasi mengenai tanggal pada saat produsk dikemas, baik pengemasan oleh produsen maupun pengecer.

5. Tanggal masuk toko (sell by date) adalah tanggal pada saat produk memasuki gudang penyimpanan di toko atau tempat penjualan lainnya.

6. Tanggal pemajangan (display date) menunjukkan tanggal pada saat produk mulai dipajang di rak-rak atau display toko atau tempat penjualan lainnya.(*)

Baca Juga: Pertolongan Pertama Mengatasi Nyeri Ambien, Bisa Dilakukan Sendiri