Find Us On Social Media :

Penyalahgunaan Surat Sakit Dokter Bisa Terancam Penjara 4 Tahun

Penerbitan surat sakit yang dilakukan tanpa pemeriksaan berisiko ancaman pidana.

GridHEALTH.id - Surat sakit biasanya dikeluarkan sebagai rekomendasi agar orang yang sedang sakit bisa beristirahat.

Untuk mendapatkannya, seseorang harus pergi ke fasilitas layanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Namun, belakangan lini masa media sosial Twitter tengah ramai membicarakan sebuah platform yang menyediakan pembuatan surat sakit online.

Surat Sakit Tak Bisa Dikeluarkan Secara Online

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria mengatakan, surat tersebut idealnya tidak diminta oleh pasien melainkan berdasarkan penilaian tenaga medis.

Terdapat beberapa rangkaian pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan melalui platform online atau telemedicine.

"Seorang dokter harus melakukan rangkaian praktik kedokteran, yang pertama wawancarai dulu pasiennya. Setelah wawancara dokter harus memeriksa fisik dan mental pasiennya," kata Beni dalam virtual media briefing, Selasa (27/12/2022).

"Jadi kalau dia (pasien) mengaku batuk akan diletakkan stetoskop di paru-paru," sambungnya.

Setelah itu pun, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni menyarankan pemeriksaan penunjang seperti CT scan atau tes laboratorium.

Saat hasilnya sudah keluar akan ditegakkan diagnosis, pemberian resep dan penjelasan efek samping.

Baru, kemudian akan dikeluarkan surat keterangan sakit.

"Rangkaian harus dilakukan berurutan," tegasnya.

Ini menunjukkan bahwa pemberian surat keterangan terkait kondisi tubuh pasien yang sedang fit, tidak bisa dilakukan begitu saja secara daring.