Find Us On Social Media :

Penyalahgunaan Surat Sakit Dokter Bisa Terancam Penjara 4 Tahun

Penerbitan surat sakit yang dilakukan tanpa pemeriksaan berisiko ancaman pidana.

GridHEALTH.id - Surat sakit biasanya dikeluarkan sebagai rekomendasi agar orang yang sedang sakit bisa beristirahat.

Untuk mendapatkannya, seseorang harus pergi ke fasilitas layanan kesehatan dan melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

Namun, belakangan lini masa media sosial Twitter tengah ramai membicarakan sebuah platform yang menyediakan pembuatan surat sakit online.

Surat Sakit Tak Bisa Dikeluarkan Secara Online

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI, Beni Satria mengatakan, surat tersebut idealnya tidak diminta oleh pasien melainkan berdasarkan penilaian tenaga medis.

Terdapat beberapa rangkaian pemeriksaan yang tidak bisa dilakukan melalui platform online atau telemedicine.

"Seorang dokter harus melakukan rangkaian praktik kedokteran, yang pertama wawancarai dulu pasiennya. Setelah wawancara dokter harus memeriksa fisik dan mental pasiennya," kata Beni dalam virtual media briefing, Selasa (27/12/2022).

"Jadi kalau dia (pasien) mengaku batuk akan diletakkan stetoskop di paru-paru," sambungnya.

Setelah itu pun, masih ada beberapa hal yang harus dilakukan yakni menyarankan pemeriksaan penunjang seperti CT scan atau tes laboratorium.

Saat hasilnya sudah keluar akan ditegakkan diagnosis, pemberian resep dan penjelasan efek samping.

Baru, kemudian akan dikeluarkan surat keterangan sakit.

"Rangkaian harus dilakukan berurutan," tegasnya.

Ini menunjukkan bahwa pemberian surat keterangan terkait kondisi tubuh pasien yang sedang fit, tidak bisa dilakukan begitu saja secara daring.

Baca Juga: Gegara Surat Sakit Online, IDI Periksa 2 Nama yang Muncul, SIP Dicabut?

Selain karena tidak bisa melakukan pemeriksaan secara langsung, pembuatan surat sakit online tak bisa dibenarkan, karena dokter tidak bisa mengidentifikasi keaslian identitas pasien.

"Saya punya pengalaman pasien itu tidak menunjukkan KTP. Dia hanya menyampaikan nama lengkap dengan identitas yang lain, tanggal lahir, dan alamat. Kemudian minta surat keterangan.

Ternyata bukan itu pasiennya. Artinya, dia pinjam nama. Tentu ini menjadi tidak benar surat keterangannya," jelas Beni.

Perlu diketahui juga, bahwa regulasi telemedicine saat ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019, hanya mengatur dari fasilitas kesehatan dengan fasilitas kesehatan lainnya.

Sampai saat ini, yang tergolong fasilitas kesehatan yakni rumah sakit, puskemsas, klinik, laboratorium, dan faskes lain yang ditetapkan oleh kemenkes.

Ancaman Pidana Penyalahgunaan Surat Sakit

Lebih lanjut, Beni mengingatkan agar dokter maupun pasien untuk berhati-hati terkait penerbitan surat keterangan ini.

Penerbitan surat sakit telah diatur dalam Pasal 7 Kewajiban Umum Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa dokter hanya memberi surat keterangan dan pendapat apabila telah diperiksa sendiri kebenarnannya.

Apabila mengeluarkan surat sakit tanpa melakukan pemeriksaan terlebih dulu, dapat terancam hukum pidana 4 tahun penjara.

"Dokter yang mengeluarkan, bisa diancam paling tinggi 4 tahun. Paisen yang menggunakan ancamannya juga sama, yang pakai surat palsu tadi bisa diancam 4 tahun penjara," jelasnya.

Hal tersebut telah diatur dalam pasal 267 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. (*)

Baca Juga: Terancam Dicabut Izin Praktik, Dokter Prasojo Sujatmiko Dilaporkan Salah Melakukan Operasi Pada Kaki Pasien: 'Saya Bukan Tuhan'