Find Us On Social Media :

4 Alasan PPKM Resmi Dicabut, Masyarakat Diingatkan Tetap Pakai Masker

PPKM dicabut, masyarakat tetap harus pakai masker.

GridHEALTH.id - Aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut, pada Jumat (30/12/2022).

Keputusan pencabutan PPKM disampaikansecara langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yqng tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Jokowi dikutip dari laman Sekertariat Kabinet RI, Jumat (30/12/2022).

"Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," sambungnya.

Alasan Pencabutan PPKM

Keputusan ini diambil oleh pemerintah bukan tanpa alasan. Jokowi menjelaskan, sebelum resmi mencabut PPKM ada beberapa hal yang dipertimbangkan.

Adapun alasan akhirnya PPKM dicabut secara resemi meliputi:

1. Situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air yang dinilai mulai melandai selama beberapa bulan terakhir.

Misalnya pada 27 Desember 2022, kasus harian yang tercatat hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk.

2. Positivity rate mingguan juga berkisar di angka 3,35 persen, angka keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) 4,79 persen, dan kematian 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO," pungkasnya.

3. Saat ini seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Indonesia berada di level 1 PPKM, tingkatan yang paling rendah dalam pembatasan pergerakan masyarakat

4. Hasil sero survei menunjukkan banyak masyarakat yang sudah mempunyai kekebalan, karena telah mendapatkan vaksinasi.