Maka, siapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan. Misalnya KTP , surat rujukan dari dokter, rumah sakit yang akan dituju, dan penyakit yang menjadi penyebab rawat inap.
4. Memilih rumah sakit
Setelah melengkapi data-data yang diperlukan, pihak asuransi biasanya akan memberikan daftar rumah sakit yang menjadi rekanan.
Menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, memberikan keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk jaminan.
5. Penyelesaian klaim
Saat di rumah sakit, cukup tunjukkan identitas polis atau kartu asuransi agar bisa diurus oleh pihak administrasi rumah sakit.
Itu merupakan lima syarat klaim asuransi kesehatan yang dilakukan jika terdaftar sebagai peserta asuransi swasta.
Baca Juga: Syarat Operasi Usus Buntu Supaya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Sementara untuk klaim yang dilakukan bila mengikuti jaminan kesehatan dari pemerintah, syarat dan cara yang dilakukan memiliki sedikit perbedaan.
Syarat Klaim BPJS Kesehatan
Dilansir dari laman lifepal.co.id, untuk bsia melakukan klaim BPJS Kesehatan, maka syarata yang diperlukan yakni:
1. Pastikan kartu dan status BPJS masih aktif
2. Lakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan pertama, puskesmas, untuk meminta rujukan
3. Siapkan dokumen pendukung mulai dari kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga
4. Pengobatan dijalankan di rumah sakit yang telah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.
Itulah syarat dan cara-cara yang dilakukan agar bisa lancar melakukan klaim asuransi kesehatan swasta maupun BPJS. (*)