Find Us On Social Media :

Perbedaan Syarat Klaim BPJS dan Asuransi Swasta, Supaya Tidak Seperti Indra Bekti

Klaim asuransi Indra Bketi ditolak. Supaya ini tidak terjadi pada anda, simak ulasan di bawah ini.

GridHEALTH.id - Asuransi kesehatan merupakan hal yang penting untuk dimiliki oleh masyarakat.

Ini akan sangat berguna, ketika sewaktu-waktu jatuh sakit. Biaya pengobatan yang harus dijalani, bisa ditanggung oleh asuransi.

Ada dua jenis asuransi kesehatan yang bisa dipilih masyarakat, pihak swasta atau dari pemerintah seperti BPJS Kesehatan. Saat dibutuhkan, keduanya dapat diklaim.

Syarat Klaim Asuransi Kesehatan

Informasi terkait cara klaim asuransi kesehatan tengah banyak dicari. Terutama setelah klaim asuransi kesehatan yang diajukan keluarga Indra Bekti ditolak.

Seperti yang diketahui, saat ini pembawa acara tersebut sedang menjalani perawatan di rumah sakit pasca melakukan operasi akibat pendarahan otak.

Baca Juga: 5 Tanaman Herbal Obat Nyeri Sendi Lutut, Ampuh Kurangi Rasa Sakit

Agar tidak mengalami kendala yang sama, simak syarat klaim asuransi kesehatan yang harus dipenuhi untuk rawat inap, dilansir dari Cermati.com.

1. Perhatikan masa aktif premi

Sebelum melakukan klaim, perhatikan terlebih dulu masa aktif dari premi. Jika dalam keadaaan tak aktif, otomatis tidak bisa melakukan klaim.

Pastikan juga polis tidak pada masa tenggang ataupun terdapat pengecualian terkait jenis penyakit serta metode perawatan yang bisa ditanggung.

2. Hubungi pihak asuransi

Menghubungi pihak asuransi sebaiknya dilakukan sebelum rawat inap. Namun, jika kondisinya darurat, maka bisa dilakukan paling lambat 2x24 jam.

3. Lengkapi dokumen pendukung

Ketika menghubungi pihak asuransi, biasanya akan ditanyakan beberapa dokumen terkait identitas.

Baca Juga: 7 Rebusan Daun untuk Menurunkan Asam Urat Secara Cepat dan Alami

Maka, siapkan dokumen-dokumen yang sekiranya diperlukan. Misalnya KTP , surat rujukan dari dokter, rumah sakit yang akan dituju, dan penyakit yang menjadi penyebab rawat inap.

4. Memilih rumah sakit

Setelah melengkapi data-data yang diperlukan, pihak asuransi biasanya akan memberikan daftar rumah sakit yang menjadi rekanan.

Menjalani perawatan di rumah sakit rekanan, memberikan keuntungan karena tidak perlu mengeluarkan uang untuk jaminan.

5. Penyelesaian klaim

Saat di rumah sakit, cukup tunjukkan identitas polis atau kartu asuransi agar bisa diurus oleh pihak administrasi rumah sakit.

Itu merupakan lima syarat klaim asuransi kesehatan yang dilakukan jika terdaftar sebagai peserta asuransi swasta.

Baca Juga: Syarat Operasi Usus Buntu Supaya Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Sementara untuk klaim yang dilakukan bila mengikuti jaminan kesehatan dari pemerintah, syarat dan cara yang dilakukan memiliki sedikit perbedaan.

Syarat Klaim BPJS Kesehatan

Dilansir dari laman lifepal.co.id, untuk bsia melakukan klaim BPJS Kesehatan, maka syarata yang diperlukan yakni:

1. Pastikan kartu dan status BPJS masih aktif

2. Lakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan pertama, puskesmas, untuk meminta rujukan

3. Siapkan dokumen pendukung mulai dari kartu BPJS, KTP, dan Kartu Keluarga

4. Pengobatan dijalankan di rumah sakit yang telah menjadi rekanan BPJS Kesehatan.

Itulah syarat dan cara-cara yang dilakukan agar bisa lancar melakukan klaim asuransi kesehatan swasta maupun BPJS. (*)

Baca Juga: Hari Kesehatan Nasional, Penderita Kanker Payudara Bisa Berobat Menggunakan JKN, Begini Cara Mendaftar