Find Us On Social Media :

Tips dan Trik Supaya Klaim Asuransi Tidak Ditolak, Beginilah Solusi untuk Keluarga Indra Bekti yang Tengah Berjuang

Klaim asuransi Indra Bekti ditolak, beginilah yang harus dilakukan keluarga

5. Klaim kondisi saat sudah mengalami sakit sebelum membuat asuransi

Maka dari itu, ada beberapa tips untuk menghindari klaim asuransi ditolak seperti dialami oleh Indra Bekti ini.

1. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) secara benar dan jujur.

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan.

Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Minta sertifikat kepesertaan kepada Bank

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih.

Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.

Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan

4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.

Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.

Solusi yang bisa diberikan kepada keluarga Indra Bekti saat penolakan klaim asuransi ini bisa mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank. 

Maka, bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.

Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.

Baca Juga: Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA Terbaru, Harus Punya Asuransi Minimal USD100.000