GridHEALTH.id - Ada syarat masuk Indonesia terbaru, bagi Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.
Sayarat masuk Indonesia ini berlaku bagi seluruh penerbangan.
Keputusan ini dibuat untuk mendorong pemulihan sosial ekonomi nasional.
Mulai 14 Oktober 2021, Pemerintah Indonesia membuka pintu kedatangan internasional bagi turis asing di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau.
Sebelumnya hanya Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan Sam Ratulangi, Manado, yang dibuka untuk kedatangan internasional.
Selain itu, melalui Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 20 tahun 2021 dan Surat Keputusan (SK) Kasatgas nomor 15 tahun 2021 tentang Perjalanan Internasional selama Masa Pandemi Covid-19.
Ada beberapa perubahan dan pengaturan tambahan melalui dua peraturan terseburt:
Baca Juga: Sindrom Brugada, Kelainan Irama Jantung Langka Namun Mengancam Nyawa