Find Us On Social Media :

Tips dan Trik Supaya Klaim Asuransi Tidak Ditolak, Beginilah Solusi untuk Keluarga Indra Bekti yang Tengah Berjuang

Klaim asuransi Indra Bekti ditolak, beginilah yang harus dilakukan keluarga

 

GridHEALTH.id - Beginilah cara menghindari klaim asuransi yang ditolak seperti dialami pada Indra Bekti.

Pembawa acara ternama, Indra Bekti belakangan ini memang sempat memberikan kabar kurang menyenangkan.

Pasalnya, ia kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat setelah mengalami pembuluh darah di bagian kepala pecah.

Indra Bekti sudah terbaring di rumah sakit sejak 28 Desember 2022 silam.

Hingga kini, ia masih menjalani perawatan di ruang ICU.

Selama satu pekan dirawat di rumah sakit, rupanya biaya perawatan Indra Bekti sudah membengkak.

Dikatakan Cipta sebagai adik Indea Bekti, biaya perawatan itu sudah mencapai angka Rp 600 juta.

“Iya biaya rumah sakit sendiri yang saya dengar desas-desusnya juga ya katanya sudah sampai Rp 500 juta sampai Rp 600 jutaan. Tapi kalau sampai angka pastinya saya sendiri belum ada kesempatan untuk bertanya nih ke bagian administrasinya," kata Cipta saat ditemui di RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2023).

Perihal asuransi Indra Bekti, Cipta mengaku jika masih ditolak oleh pihak rumah sakit.

“Asuransi yang regulernya masih ditolak ya. Setahu saya tadi juga ngobrol sama adik, keluarga kita masih melakukan upayalah ke pihak asuransi,” tutur Cipta.

Sepertinya, masalah yang dialami Indra Bekti ini bukan kali pertama.

Baca Juga: Perbedaan Syarat Klaim BPJS dan Asuransi Swasta, Supaya Tidak Seperti Indra Bekti

Klaim asuransi yang diajukan tidak selamanya akan disetujui.

Tergantung pada isi polis asuransi yang dimiliki, pengajuan klaim bisa ditolak karena beberapa alasan, antara lain: tidak termasuk dalam pertanggungan, batas waktu berlakunya polis telah berakhir, pelanggaran terhadap hukum, belum melunasi pembayaran premi/kontribusi asuransi.

Selain itu, belum melengkapi persyaratan yang diperlukan, atau telah melewati ketentuan batas waktu pengajuan klaim.

Sering kali, penolakan klaim asuransi ini membuat keluarga jadi merasa kesal dan kecewa.

Perusahaan asuransi bisa dipastikan memiliki alasan kuat ketika pengajuan klaim seorang nasabah sampai ditolak.

Perlu diketahui, ada beberapa penyebab klaim asuransi ditolak.

Inilah beberapa alasannya:

1. Polis lapse

2. Risiko yang dialami masuk dalam pengecualian

3. Polis masih dalam masa tunggu

4. Dokumen klaim tidak lengkap

Baca Juga: Pemain Mobile Legend Kini Bisa Ikut Asuransi Carpal Tunnel Syndrome

5. Klaim kondisi saat sudah mengalami sakit sebelum membuat asuransi

Maka dari itu, ada beberapa tips untuk menghindari klaim asuransi ditolak seperti dialami oleh Indra Bekti ini.

1. Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi Jiwa (SPPAJ) secara benar dan jujur.

Dalam pengisian SPPAJ, debitur wajib mengisi seluruh permintaan informasi terkait sesuai dengan kondisi sebenarnya, khususnya terkait riwayat kesehatan.

Pengisian SPPAJ yang tidak benar dan tidak jujur akan mengakibatkan hal yang fatal karena berpotensi menggugurkan kewajiban perusahaan asuransi untuk membayar klaim.

2. Minta sertifikat kepesertaan kepada Bank

Sertifikat kepesertaan asuransi diberikan oleh Perusahaan Asuransi secara langsung atau melalui bank, yang kemudian bank akan menyerahkannya kepada debitur.

3. Pahami manfaat, jangka waktu pertanggungan, serta pengecualiannya

Manfaat yang diberikan pada asuransi jiwa kredit berbeda sesuai jenis produk yang dipilih.

Lalu, setiap Perusahaan Asuransi memiliki kebijakan yang tersendiri dalam hal jangka waktu, pengecualian dan persyaratan pengajuan klaim, sehingga hal tersebut harus dipahami dengan baik oleh debitur.

Cari informasinya dalam sertifikat kepesertaan, atau tanyakan langsung pada perusahaan asuransi atau bank yang bersangkutan.

Baca Juga: Kembali Terjadi Klaim Covid-19 Ditolak Perusahaan Asuransi, Santunan Meninggal dari Kemensos Sudah Dihentikan

4. Beri tahu kewajiban pelunasan utangmu kepada ahli waris.

Beban finansial debitur wajib diketahui oleh ahli warisnya agar dapat mengantisipasi hal-hal yang harus dilakukan apabila risiko kematian terjadi.

Solusi yang bisa diberikan kepada keluarga Indra Bekti saat penolakan klaim asuransi ini bisa mengajukan keberatan kepada perusahaan asuransi melalui bank. 

Maka, bank dapat melakukan mediasi antara ahli waris dengan perusahaan asuransi dalam upaya penyelesaian klaim.

Namun, jika perusahaan asuransi tetap menyatakan bahwa klaim ditolak, maka ahli waris tetap diharuskan untuk membayar lunas utang debitur.

Baca Juga: Syarat Masuk Indonesia Bagi WNI dan WNA Terbaru, Harus Punya Asuransi Minimal USD100.000