Find Us On Social Media :

Tarif Baru Pelayanan JKN, Ini Sederet Manfaatnya Bagi Masyarakat

Tarif baru JKN yang ahrus masyarakat ketahui.

GridHEALTH.id - Besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan ada perubahan.

Menurut Pemerintah penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Besaran tarif baru tersebut sudah ditetapkan dan sah, setelah keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.

Tahukan tarif baru ini kali pertama adana kenaikan tarif layanan yang diterima faskes dan nakes.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016” Ujar Menkes Budi G. Sadikin Sabtu (14/1).

Baca Juga: Sering Pusing Bisa Jadi Darah Rendah, 3 Obat Alami Ini Bisa Membantu Redakan Efek Sampingnya

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Baca Juga: 7 Daftar Penyakit yang Tidak Dicover Asuransi Kesehatan, Catat!