GridHEALTH.id - Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) mendukung transformasi sistem kesehatan yang meliputi transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Namun di sisi lain, sudah sekitar enam tahun atau sejak 2016, tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami kenaikan.
Padahal, ini merupakan hal yang penting. Terlebih biaya operasional rumah sakit setiap tahunnya mengalami peningkatan.
Dalam hal ini untuk obat-obatan, alat kesehatan, dan biaya pendukung operasional lainnya.
Melihat situasinya, ARSSI mengusulkan kenaikan tarif INA CBG's (Indonesian Case Base Groups) alias besaran pembayaran klaim BPJS Kesehatan sebesar 30 persen.
Surat terkait hal ini juga telah dikirimkan ke Kementerian Kesehtan dan lampirannya diteruskan ke BPJS Kesehatan dan lembaga terkait lainnya.
Ketua Umum ARSSI drg. Iing Ichsan Hanafi mengatakan, saat ini merupakan momen yang tepat karena keuangan dari lembaga penyelanggara, yakni BPJS sedang surplus.
"Untuk JKN isunya mengenai tarif, selain tarif juga adalah mengenai regulator. Punya porsinya masing-masing. Kemenkes regulatornya, BPJS pelaksana untuk jaminan kesehatan," kata Iing dalam konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
"Implementasinya masih kecampur-campur, kami di rumah sakit jadi serba salah," sambungnya.
Sejak April 2022, telah dilakukan perhitungan kenaikan tarif JKN dan perhitungan baru selesai delapan bulan setelahnya.
Di mana pada akhir Desember 2022 ini, di tingkat Kementerian Kesehatan kenaikan yang disepakati sekitar 9,5%.
Baca Juga: Penyalahgunaan Surat Sakit Dokter Bisa Terancam Penjara 4 Tahun
Source | : | konferensi pers |
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar