Find Us On Social Media :

Kapan Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Dilakukan? Cek Juga Syaratnya!

Syarat-syarat yang diperlukan untuk lakukan klaim asuransi.

GridHEALTH.id - Banyak orang yang sudah melek tentang pentingnya memiliki asuransi kesehatan.

Mengingat seseorang bisa jatuh sakit kapan saja dan tidak ada yang tahu pasti biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan memiliki produk asuransi ini, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat tidak terlalu besar.

Sehingga orang yang sedang sakit maupun anggota keluarganya, dapat berfokus pada pengobatan yang sedang dijalankan.

Waktu Klaim Asuransi

Sakit tidak mengenal waktu, sehingga ada kemungkinan seseorang jatuh sakit, bisa saja terjadi setelah polis asurnasi aktif.

Melansir laman Finansialku, waktu untuk klaim asuransi tidak bisa disamakan. Pasalnya, setiap perusahaan mempunyai aturannya masing-masing yang tertulis dalam polis.

Untuk polis unitlink pribadi misalnya, di dalam perjanjian tertulis bahwa klaim dapat dilakukan setelah 1 bulan setelah polis aktif.

Terutama jika kondisi yang terjadi bersifat gawat darurat, seperti masalah kesehatan setelah kecelakaan.

Namun, perlu diingat lagi bahwa di setiap polis asuransi ada hal-hal yang dikecualikan.Misalnya, beberapa penyakit yang biayanya tidak masuk dalam jaminan dalam 1 tahun pertama.

Sehingga ketika menandatangani polis asuransi kesehatan, harus dilakukan dengan teliti dan memahami setiap poin yang tertulis.

Ini dilakukan agar proses klaim nantinya bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

Baca Juga: 7 Daftar Penyakit yang Tidak Dicover Asuransi Kesehatan, Catat!