Find Us On Social Media :

Kapan Klaim Asuransi Kesehatan Bisa Dilakukan? Cek Juga Syaratnya!

Syarat-syarat yang diperlukan untuk lakukan klaim asuransi.

GridHEALTH.id - Banyak orang yang sudah melek tentang pentingnya memiliki asuransi kesehatan.

Mengingat seseorang bisa jatuh sakit kapan saja dan tidak ada yang tahu pasti biaya yang harus dikeluarkan.

Dengan memiliki produk asuransi ini, jumlah biaya yang harus dikeluarkan untuk berobat tidak terlalu besar.

Sehingga orang yang sedang sakit maupun anggota keluarganya, dapat berfokus pada pengobatan yang sedang dijalankan.

Waktu Klaim Asuransi

Sakit tidak mengenal waktu, sehingga ada kemungkinan seseorang jatuh sakit, bisa saja terjadi setelah polis asurnasi aktif.

Melansir laman Finansialku, waktu untuk klaim asuransi tidak bisa disamakan. Pasalnya, setiap perusahaan mempunyai aturannya masing-masing yang tertulis dalam polis.

Untuk polis unitlink pribadi misalnya, di dalam perjanjian tertulis bahwa klaim dapat dilakukan setelah 1 bulan setelah polis aktif.

Terutama jika kondisi yang terjadi bersifat gawat darurat, seperti masalah kesehatan setelah kecelakaan.

Namun, perlu diingat lagi bahwa di setiap polis asuransi ada hal-hal yang dikecualikan.Misalnya, beberapa penyakit yang biayanya tidak masuk dalam jaminan dalam 1 tahun pertama.

Sehingga ketika menandatangani polis asuransi kesehatan, harus dilakukan dengan teliti dan memahami setiap poin yang tertulis.

Ini dilakukan agar proses klaim nantinya bisa berjalan dengan lancar tanpa ada kendala.

Baca Juga: 7 Daftar Penyakit yang Tidak Dicover Asuransi Kesehatan, Catat!

Syarat dan Cara Lakukan Klaim Asuransi

Ketika akan melakukan klaim, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Dikutip dari Generali, syarat klaim asuransi kesehatan yang utama adalah premi berstatus aktif dan cicilannya pun juga sudah dibayarkan.

Selain itu, polis asuransi juga tidak berada dalam masa tenggang, terutama bila pernah mengalami lapse, yang membuat risiko-risiko yang terjadi tidak dijamin lagi.

Lengkapi juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan di antaranya formulir pengajuan klaim, rekam medis yang terisi lengkap, kuitansi biaya perawatan, rincian biaya lengkap, rincian obat, dan fotokopi hasil diagnosa.

Baca Juga: Daftar Penyakit Dicover Asuransi Kesehatan, Perhatikan Agar Tidak Terjadi Kesalahan Saat Menjadi Nasabahnya!

Setelah syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka ada beberapa cara untuk melakukan klaim, dilansir dari laman BNI Life sebagai berikut:

1. Kirim formulir klaim yang asli beserta dokumen pendukung ke pihak layanan asuransi.

Bisa juga menggungah formulir tersebut dan dokumen-dokumen yang dibutuhkan di websita penyedia layanan.

2. Kemudian perusahaan asuransi akan melakukan pengecekan terlebih dulu.

3. Klaim bisa dilakukan dan dana akan cair, jika persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap.

Klaim asuransi kesehatan sebaiknya dilakukan secepatnya, karena waktu paling lambat yang ditetapkan oleh perusahaan sekitar 30 hari setelah kejadian. (*)

Baca Juga: 5 Rekomendasi Asuransi Kesehatan untuk Lansia dan Manfaatnya