1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, chat dengan Assistant JKN (Chika) melalu WhatsApp, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
2. Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dan membawa Kartu JKN-KIS, KK, serta KTP.
3. Dinas sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan agar bisa dilakukan re-aktivasi.
4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta jaminan kesehatan perlu kembali ke fasilitas kesehatan pertama dan melaporkan kartu yang sudah aktif.
Itu merupakan empat cara yang bisa dilakukan jika ingin mengaktifkan kembali BPJS PIB yang mendadak non-aktif.
Namun, jika non-aktif sudah lebih dari enam bulan, cara yang harus ditempuh agak sedikit berbeda.
Yakni dengan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan ke Dinsos, sehingga bisa kembali masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. (*)
Baca Juga: Klik di SINI Daftar Virtual Claim BPJS Kesehatan, Solusi Hindari Antrean Panjang di Rumah Sakit