Find Us On Social Media :

Pengertian BPJS PBI, Begini Cara Mendaftarkan Kembali Jika Non-aktif

BPSJ PBI diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu.

 

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang harus dikeluarkan saat seseorang jatuh sakit.

Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua kategori yakni PBI dan juga non-PBI.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Dikutip dari Lifepal, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: Olahraga yang Baik untuk Penyandang Darah Rendah, Dijamin Anti Pusing dan Kelelahan!

Iuran setiap bulan yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPJS, dalam hal ini ditanggung oleh pemerintah.

Jumlah iuran yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan kategori non-PBI, yakni sekitar Rp42.000 per bulan untuk masing-masing orang.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini, sebagian besar datanya juga telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.

Status BPJS PBI Non-aktif

Jika merupakan salah satu peserta jaminan kesehatan ini, perlu diingat bahwa sewaktu-waktu status keanggotaan bisa non-aktif.

Baca Juga: 6 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dari HandPhone

Hal-hal yang menyebabkan keanggotaan tidak aktif lagi di antaranya perubahan data di KTP atau Kartu Keluarga (KK).

Melansir Kontan.co.id (4/6/2022), supaya tidak non aktif peserta BPJS PBI bisa melakukan pendaftaran kembali.

Ini tercantum dalam Permensos 21 Tahun 2019 Pasal 8, di mana KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama enam bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan pengaktifan kembali.

Tentu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu, sebelum jaminan kesehatan ini aktif kembali.

Adapun cara mengaktifkan kembali BPJS PBI adalah sebagai berikut:

Baca Juga: 6 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dari HandPhone

1. Hubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165, chat dengan Assistant JKN (Chika) melalu WhatsApp, atau datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

2. Melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dan membawa Kartu JKN-KIS, KK, serta KTP.

3. Dinas sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan ke Kepala Cabang BPJS Kesehatan agar bisa dilakukan re-aktivasi.

4. Setelah melakukan re-aktivasi, peserta jaminan kesehatan perlu kembali ke fasilitas kesehatan pertama dan melaporkan kartu yang sudah aktif.

Itu merupakan empat cara yang bisa dilakukan jika ingin mengaktifkan kembali BPJS PIB yang mendadak non-aktif.

Namun, jika non-aktif sudah lebih dari enam bulan, cara yang harus ditempuh agak sedikit berbeda.

Yakni dengan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan ke Dinsos, sehingga bisa kembali masuk dalam kategori penerima bantuan iuran. (*)

Baca Juga: Klik di SINI Daftar Virtual Claim BPJS Kesehatan, Solusi Hindari Antrean Panjang di Rumah Sakit