Find Us On Social Media :

Pengertian BPJS PBI, Begini Cara Mendaftarkan Kembali Jika Non-aktif

BPSJ PBI diperuntukan untuk masyarakat kurang mampu.

 

GridHEALTH.id - BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat.

Program ini dimaksudkan untuk membantu meringankan biaya pengobatan dan perawatan kesehatan yang harus dikeluarkan saat seseorang jatuh sakit.

Dalam program BPJS Kesehatan, terdapat dua kategori yakni PBI dan juga non-PBI.

Apa Itu BPJS PBI?

BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah jaminan kesehatan yang diperuntukan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Dikutip dari Lifepal, program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak kepada seluruh masyarakat.

Baca Juga: Olahraga yang Baik untuk Penyandang Darah Rendah, Dijamin Anti Pusing dan Kelelahan!

Iuran setiap bulan yang seharusnya dibayarkan oleh peserta BPJS, dalam hal ini ditanggung oleh pemerintah.

Jumlah iuran yang dibayarkan tak jauh berbeda dengan kategori non-PBI, yakni sekitar Rp42.000 per bulan untuk masing-masing orang.

Berdasarkan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kelompok masyarakat yang masuk ke dalam kategori penerima bantuan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu.

Masyarakat yang bisa menggunakan jaminan kesehatan ini, sebagian besar datanya juga telah tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.

Status BPJS PBI Non-aktif

Jika merupakan salah satu peserta jaminan kesehatan ini, perlu diingat bahwa sewaktu-waktu status keanggotaan bisa non-aktif.

Baca Juga: 6 Cara Cepat Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP dari HandPhone