Bahkan informasi itu sudah didapatnya sekitar setahun terakhir."Tapi memang sampai sekarang yang terkena cukai itu baru rokok tembakau," ungkap Arif Setijo, Rabu (1/2/2023) di Kantor Bea Cukai Kudus.
"Memang, secara definisinya rokok daun talas bukan barang yang kena cukai. Namun kami masih mengkaji apakah nanti rokok tersebut terkena cukai atau tidak," urainya .Arif Setijo juga mengilustrasikan bahwa sebelumnya rokok elektrik atau yang biasa dikenal dengan vape adalah barang yang bukan kena cukai."Setelah ada pengkajian, dulunya vape itu bukan barang kena cukai. Namun saat ini setelah dilihat perkembangannya barang tersebut tergolong kena cukai," tandasnya.
Dari beberapa sumber, daun talas kering disebut sebagai pengganti tembakau karena dinilai tidak memiliki kadar nikotin.
Seperti diketahui, nikotin ini bisa membuat seseirang jadi bergantung.
Selain itu, ada beberapa bahaya bagi kesehatan jika pecandu sulit untuk melepaskan.
Berikut dampak kecanduan nikotin bagi tubuh:
Baca Juga: Pro Kontra Vape, Hasil Studi Menjawabnya dengan Lugas Beserta Fakta dan Data
1. Masalah pada paru-paru, seperti kanker paru-paru.
2. Penyakit jantung.
3. Diabetes.
4. Sering kelelahan.
5. Mual dan muntah.