Find Us On Social Media :

Daftar 15 Rumah Sakit Uji Coba Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan

Kamar rawat inap standar BPJS Kesehatan hanya diisi empat tempat tidur.

Sebagai informasi, yang dimaksud ruang intensif tersebut yakni ruang rawat kelas 1-4, serta VIP atau VVIP.

"Di dalam program KRIS nantinya, (ruang) intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," jelasnya.

Selama ini, ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda-beda. 

Kelas rawat inap standar di sebuah rumah sakit, harus memenuhi beberapa kriteria terlebih dahulu, di antaranya berikut:

1. Mempunyai komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi

2. Memiliki ventilasi udara baik, agar pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 kali per jam dapat terjadi

3. Pencahayaan di ruangan telah sesuai kriteria, yakni 250 lux dan 50 lux untuk pencahayaan tidur

4. Terdapat dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur pasien

5. Setiap tempat tidur juga harus mempunyai nakas

6. Suhu ruangan bisa dipertahankan dengan rentang 200-260 Celsius

7. Ruangan dipisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)

Baca Juga: Klik di SINI Daftar Virtual Claim BPJS Kesehatan, Solusi Hindari Antrean Panjang di Rumah Sakit

8. Hanya ada empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak 1,5 meter

9. Tirai atau partisi dibenamkan ke plafon

10. Kamar mandi di ruang rawat, serta sesuai standar aksesabilitas

12. Terdapat outlet oksigen (*)

Baca Juga: Alami Keracunan Akibat Chiki Ngebul, Biaya Pengobatan Bisa Pakai BPJS