GridHEALTH.id - Pemerintah melakukan perubahan terkait kebijakan rawat inap untuk peserta BPJS di rumah sakit.
Mulai 1 Januari 2025, ruang perawatan akan dijadikan standar dan kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan.
Program ini dikenal dengan Kamar Rawat Inap Standar BPJS atau KRIS.
Sebelum diberlakukan serentak tahun depan, pemerintah melakukan uji coba di kurang lebih 15 rumah sakit. Di mana saja?
Lokasi Uji Coba Rawat Inap Standar
Dilansir dari Kompas.com (22/2/2023), adapun daftar rumah sakit yang menjadi tempat uji coba KRIS sebagai berikut:
1. RS Dr Tadjuddin Chalid Makassar
2. RS Dr Johannes Leimana Ambon
3. RSUP Surakarta (Kelas C)
4. RS Dr Abdullah Palembang
5. RSUP Kariadi Semarang
6. RSUP Dr Sardjito Sleman
Baca Juga: Alhamdulillah, Peserta BPJS Kesehatan Akan Mendapatkan Bansos dari Pemerintah
7. RSUP Soedarso Pontianak
8. RSUD Sidoarjo
9. RSUD Sultan Syarif M. Alkadrie Pontianak
10. RS Santosa Kopo Bandung
11. RS Santosa Central Bandung
12. RS Awal Bros Batam
13. RS Al Islam Bandung
14. RS Ananda Babelan Bekasi
15. RS Edelweis Bandung
Kategori Ruang Rawat Inap Pasien JKN
Wakil Menteri Kesehatan (wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menerangkan, ada dua kategori ruang rawat inap untuk pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
"Kelas rawat inap standar untuk pasien-pasien JKN yang semula polanya itu ada ruang intensif dan ruang non-intensif," kata Dante dikutip dari Kompas.com (12/2/2023).
Baca Juga: Pernah Harus Bayar Obat di Faskes dengan Alasan Tak Dicover BPJS? Lapor ke Sini!
Sebagai informasi, yang dimaksud ruang intensif tersebut yakni ruang rawat kelas 1-4, serta VIP atau VVIP.
"Di dalam program KRIS nantinya, (ruang) intensif tidak akan berubah polanya. Sedangkan non-intensif berubah menjadi kelas rawat inap standar dengan hanya empat tempat tidur maksimal," jelasnya.
Selama ini, ruang rawat inap peserta BPJS Kesehatan memiliki jumlah tempat tidur yang berbeda-beda.
Kelas rawat inap standar di sebuah rumah sakit, harus memenuhi beberapa kriteria terlebih dahulu, di antaranya berikut:
1. Mempunyai komponen bangunan dengan tingkat porositas yang tidak tinggi
2. Memiliki ventilasi udara baik, agar pertukaran udara di ruang perawatan minimal 6 kali per jam dapat terjadi
3. Pencahayaan di ruangan telah sesuai kriteria, yakni 250 lux dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Terdapat dua kotak kontak dan nurse call di setiap tempat tidur pasien
5. Setiap tempat tidur juga harus mempunyai nakas
6. Suhu ruangan bisa dipertahankan dengan rentang 200-260 Celsius
7. Ruangan dipisah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
Baca Juga: Klik di SINI Daftar Virtual Claim BPJS Kesehatan, Solusi Hindari Antrean Panjang di Rumah Sakit
8. Hanya ada empat tempat tidur dalam satu ruangan dengan jarak 1,5 meter
9. Tirai atau partisi dibenamkan ke plafon
10. Kamar mandi di ruang rawat, serta sesuai standar aksesabilitas
12. Terdapat outlet oksigen (*)
Baca Juga: Alami Keracunan Akibat Chiki Ngebul, Biaya Pengobatan Bisa Pakai BPJS