Find Us On Social Media :

Trik Aktifkan Kembali Kartu BPJS Kesehatan Mati, Cukup di di Handphone

Trik mengaktifkan kembali kartu BPJS mati. Bisa dengan akses internet, pulsa. Simak langkah berikut ini. Gampang!

GridHEALTH.id - Jangan risau dan gundah gulana jika kartu BPJS kita mati. Bis akom diaktifkan kembali dengan trik mudah berikut ini.

Untuk mengaktifkan kartu BPJS mati kita bisa melakukannya di handphone.

Sebelumnya pastikan dahulu ada jaringan WiFi dan atau kuota internet kita mencukupi dan aktif ya.

Sebab tanpa jaringan internet mumpuni kita tidak bisa mengaktifkan kembali akrtu BPJS mati dengan cara berikut ini.

Ada satu cara mengaktifkan kartu BPJS mati secara online alias melalui koneksi internet, dan ada satu cara yang membutuhkan pulsa telpon.

Baca Juga: 7 Ciri-ciri Asam Urat di Kaki yang Biasa Dirasakan, Jangan Terus Disepelekan

Modal Akses Internet Kartu BPJS Mati Aktif Kembali

Sekarang kita bahas terlebih dahulu cara mengaktifkan kembali kartu BPJS mati di handphone dengan bermodalkan akses internet.

Menggunakan Aplikasi Mobile JKN

Pertama, harus unduh terlebih dahulu aplikasi Mobile JKN di Play Store atau AppStore.

Kedua, buka aplikasi Mobile JKN.

Ketiga,  login menggunakan nomor kartu BPJS kesehatan atau nomor KTP.

Keempat, pilih menu "Segmen Peserta".

Baca Juga: 5 Rekomendasi Salep Penghilang Bekas Luka untuk Anak, yang Aman Digunakan dan Tersedia di Apotek

Kelima, ikuti langkah selanjutnya hingga proses aktivasi selesai dan status kepesertaan aktif kembali.

Jangan lupa, cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak melalui aplikasi Mobile JKN:

1. Buka aplikasi Mobile JKN.

2. Login dengan memasukkan NIK/nomor kartu dan Password untuk login.

3. Masukan captcha pada kolom yang tersedia.

Baca Juga: Rekomendasi 10 Makanan yang Efektif Menurunkan Asam Urat Jahat

4. Klik Login.

5. Pilih menu "Peserta".

6. Tunggu, sitem secara otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas.

Bisa juga cara cek status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan Layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger, Telegram dan WhatsApp.

Baca Juga: Mulai Sekarang Coba Konsumsi Bayam, Efektif Atasi Asam Lambung Kronis

1. Chat CHIKA melalui Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/), Telegram (@Chika_BPJSKesehatan_bot) dan Whatsapp (08118750400).

2. Kemudian pilih menu "Cek Status Peserta".

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

4. Ketik tanggal lahir sesuai format.

5. Setelah itu, sitem otomatis akan menampilkan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Baca Juga: Kenali 3 Ciri-ciri Asam Urat di Pergelangan Tangan, Obati Sebelum Terlambat

Menggunakan Pulsa Telpon Kartu BPJS Mati Aktif Kembali

Cara aktifkan kembali kartu BPJS mati dengan pula telpon mudah.

Kontek layanan BPJS Kesehatan care center 165. Bisa diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.

1. Hubungi nomor BPJS Kesehatan Care Center 165.

2. Kemudian ketik angka 1 untuk memilih layanan Status Kepsertaan.

3. Lalu ketik nomor peserta/NIK.

Baca Juga: 6 Cara Mengobati Asam Lambung Tanpa Obat Menurut Ahli, Hilangkan Ketidaknyamanan

4. Ketik tanggal lahir.

5. Setelah itu, Voice Interractive JKN (VIKA) akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Datang ke Kantor Cabang BPJS Terdekat

Cara ini dilakukan apabila kita termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) KIS, yakni BJPS Kesehatan yang disubsidi pemerintah.

Apabila kartu PBI KIS Anda nonaktif, berikut cara mengaktifkannya kembali:

1. Membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa kartu JKN-KIS atau BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga, dan E-KTP.

2. Dinas Sosial selanjutnya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan pada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat sebagai permohonan re-aktivasi status kepesertaan BPJS Kesehatan, serta membutuhkan layanan kesehatan.

3. Setelah dilakukan re-aktivasi, Anda bisa kembali ke faskes pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah diaktifkan melalui sistem.

4. Dalam kasus keanggotaan telah dinonaktifkan, maka bawa dokumen kependudukan ke Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dala Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.(*)

Baca Juga: RUU Kesehatan untuk Siapa? Ditolak IDI, Kemenkes Tegaskan Bukan untuk Dokter dan Profesi