Find Us On Social Media :

Tolak RUU Kesehatan, Tenaga Medis dan Nakes Bakal Mogok Massal 14 Juni 2023, Ini Imbauan Kemenkes

Aksi damai penolakan RUU Kesehatan, Senin (5/6/2023), di depan gedung DPR RI.

GridHEALTH.id - Persoalan RUU Kesehatan masih terus berlanjut hingga hari ini.

Tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis berencana untuk melakukan aksi mogok massal, sebagai bentuk penolakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Rencana tersebut diungkapkan oleh Kabid Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota IDI Beni Satria, dalam aksi damai di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/6/2023) lalu.

Pada saat itu, aksi penyampaian pendapat tersebut diikuti oleh lima organisasi profesi kesehatan yang meliputi Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Ia menjelaskan, pihaknya akan mengajak seluruh anggota profesi untuk berhenti atau mogok kerja apabila aksi penyampaian pendapat yang kedua kalinya ini tidak diindahkan pemerintah.

"Kami tegaskan ini aksi terakhir kita setelah itu ternyata menginstruksikan seluruh anggota untuk mogok kalau pemerintah tetap tidak menggubris dan tetap tidak mengindahkan tuntutan kita hari ini," jelasnya dikutip KompasTV (5/6/2023).

Jutaan Nakes dan Dokter Mogok Massal

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Lamongan, Budi Gunawan, mengatakan bahwa lima organisasi profesi akan mogok massal pada 14 Juni 2023 mendatang.

"Kalau pemerintah masih akan mengesahkan RUU Kesehatan Omnibus Law kita akan melakukan mogok nasional sesuai dengan perintah 5 organisasi profesi," jelasnya dikutip dari Tribunnews (6/6/2023).

Budi menjelaskan, tanggal tersebut dipilih karena ada infomarsi yang menyebutkan bahwa RUU Kesehatan Omnibus Law akan disahkan pada 14 Juni 2023.

"Kalau informasi yang kita dapatkan 14 Juni RUU Kesehatan Omnibus Law harus diketok. Maka dari itu, mengapa kita mengambil tanggal tersebut karena waktu tersebut direncanakan oleh Panja Komisi 9 untuk mengesahkan RUU tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, Budi menjelaskan, dari lima organisasi profesi yang akan melakukan mogok massal totalnya mencapai 3 sampai 4 juta orang.

Baca Juga: RUU Kesehatan untuk Siapa? Ditolak IDI, Kemenkes Tegaskan Bukan untuk Dokter dan Profesi

"Yang mogok 3 sampai 4 juta orang dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), hingga IAI," pungkasnya.

Imbauan Kemenkes

Kepala Biro Humas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pihaknya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

"Kita tentunya mengimbau untuk terus melakukan komunikasi dan tentunya sebagai profesional dan tanggung jawab kepada masyarakat, kita memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," kata Nadia kepada GridHEALTH, Senin (12/6/2023).

Ia mengingatkan, jangan sampai hal ini menimbulkan gangguan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Sehingga, masyarakat tidak bisa mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkannya.

"Yang menjadi penting, jangan sampai ada masyarakat yang tidak terlayani, dalam arti misalnya layanan yang seharusnya sudah terjadwal operasi menjadi tertunda," ujarnya.

"Atau kalau ada waktu konsul menjadi tertunda, jadi jangan sampai masyarakat tidak mendapatkan layanan yang seharusnya," sambungnya.

Meski akan melakukan mogok massal, Budi Gunawan menegaskan, bahwa para nakes tetap akan melakukan pelayanan emergency.

"Pelayanan emergency masyarakat tetap kita layani meskipun itu hak kita. Tapi kita masih punya rasa kemanusiaan. Pelayanan emergency tidak kita tinggalkan, ICU dan perawatan darurat lainnya tidak kita tinggalkan," tegasnya.

Rencana mogok massal ini merupakan buntut dari penolakan pengesahan RUU Kesehatan yang dinilai berpotensi mengkriminalisasi tenaga kesehatan.

RUU Kesehatan juga dikhawatirkan dapat membahayakan masyarakat secara umum karena tidak mendapatkan layanan kesehatan yang masksimal. (*)

Baca Juga: 23 Organisasi Profesi di Jawa Barat Tolak RUU Omnibus Law Kesehatan