GridHEALTH.id - RUU Kesehatan yang kini sedang banyak diributkan ternyata tidak seperti yang diduga oleh profesional dokter.
Karenanya Menteri Kesehatan, prihal hal ini angkat bicara.
Diakui pembentukan RUU Kesehatan Omnibus Law masih menimbulkan pro dan kontra. Salah satu pihak yang tidak mendukung adalah dari organisasi profesi dokter, IDI.
Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) aturan tersebut bakal merugikan para pekerja di bidang kesehatan.
IDI menolak RUU Kesehatan Omnibus Law, telah diutarakan langsung oleh Wakil Ketua Umum Pengurus Besar IDI Slamet Budiarto.
Bahkan beliau "mengancam" bakal melakukan protes lebih masif, jika DPR kekeh melakukan proses pengesahan.“Kami akan melakukan aksi penolakan yang mungkin lebih masif dengan organisasi profesi kesehatan lain, dan organisasi kemasyarakatan,” ujar Slamet dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2023).
Adapun alasan IDI menolak RUU Kesehatan:
1. Pertama, undang-undang keprofesian dicabut.“Perlu diketahui di seluruh negara di dunia, semua ada undang-undangnya, undang-undang kedokteran, undang-undang keperawatan, dengan Omnibus Law ini akan dicabut semua,” katanya.
2. RUU Kesehatan memberikan kewenangan uji kompetensi dokter dan tenaga kesehatan lain diserahkan pada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah.
Padahal itu ranah IDI dan organisasi keprofesian kesehatan yang lain.