GridHEALTH.id – Organisasi Profesi Medis di Kudus menyatakan sikap dan dukungan terkait penolakan Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law).
Pernyataan sikapnya ini disampaikan langsung dalam Konferensi Pers yang diadakan secara langsung dan virtual pada Kamis siang (03/11/2022), diikuti GridHEALTH.id.
Penolakan RUU Kesehatan (Omnibus Law)
Beberapa pekan lalu, sudah ada lima Organisasi Profesi Medis yang terlebih dahulu menolak Penghapusan UU Profesi dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law), yaitu Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), beserta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pada Kamis ini, penolakan juga dilakukan oleh berbagai Organisasi Profesi Medis di Kudus, diantaranya ada IDI Cabang Kudus, beserta PDGI, PPNI, IBI, dan IAI setempat.
DPR RI sendiri memang sudah mengagendakan pembahasan mengenai Rancangan Undang-undang Kesehatan (Omnibus Law) ini masuk dalam penetapan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Pernyataan Sikap Organisasi Profesi Medis Kudus
Konferensi pers di Kudus ini dihadiri oleh dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes selaku Ketua Cabang IDI Kudus, Ns Masvan, S.Kep, M.Kes dari perwakilan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Darini, S.S.T Keb dari Ikatan Bidan Indonesia, drg. Rustanto dari PDGI, dan Apt Shohibul Umam, S.Farm dari IAI.
Dalam Konferensi Persnya siang tadi, Ketua IDI Cabang Kudus, dr. Ahmad Syaifuddin, M.Kes menegaskan merasa terbantu dengan adanya Organisasi Profesi, sehingga rencana Penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan (Omnibus Law) tidak relevan.
“Di daerah tidak ada masalah mengenai kewenangan IDI dan Pemda malah terbantu oleh OP medis dan kesehatan dalam mendukung peningkatan kesehatan masyarakat,” tegas dr. Syaifuddin.
Dr. Syaifuddin mengatakan IDI beserta Organisasi Profesi Kesehatan justru mendukung perbaikan sistem Kesehatan Nasional bukan untuk melakukan penghapusan UU Profesi yang ada dalam RUU Kesehatan atau Omnibus Law.
Baca Juga: 5 Organisasi Profesi Kesehatan Tolak RUU Kesehatan Masuk Proglenas Prioritas 2023
Source | : | konferensi pers |
Penulis | : | Vanessa Nathania |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar