Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, organisasi profesi berharap pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II.
Ia juga menjelaskan, bahwa langkah advokasi akan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan tuntutan judicial review.
Sedangkan untuk aksi mogok masal yang sempat tertunda pada 14 Juni lalu, menurutnya masih menjadi opsi yang mungkin dilakukan.
"Pada prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan. Opsi mogok tetap menjadi pilihan yang akan mungkin kami lakukan," ujarnya.
Pernyataan serupa juga diberikan oleh Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah, S.Kp. SH.
Menurutnya, rencana nakes mogok massal telah disepakati oleh anggota PPNI saat melakukan rapat kerja nasional di Ambon.
"Kita rencanakan ke arah sana. Tentu sampai hari ini konsoliasi kita teruskan," katanya.
"Bahkan PPNI kemarin rapat kerja nasional di Ambon, memutuskan secara kolektif mogok kerja atau cuti pelayanan dalam konteks untuk memberi perlawanan terhadap proses rancangan undang-undang yang menurut kami tidak bijak ini," sambungnya.
Dokter Adib menjelaskan, langkah-langkah penolakan RUU Kesehatan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan profesi, tapi juga masyarakat luas.
Ia berharap upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi profesi bisa menjadi perhatian.
"Saat ini kami juga belum mendapatkan draft dan apabila nanti di dalam perkembangannya ada hal-hal yang juga memberikan sebuah pilihan ke dalam sebuah aksi tadi, cuti pelayanan, bukan tidak mungkin bisa kami lakukan," pungkasnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?