GridHEALTH.id - Pembahasan Rancangan Undang-undang kesehatan (RUU Kesehatan), akan dilanjutkan ke Tingkat II atau Rapat Paripurna.
Hal tersebut diputuskan setelah melakukan rapat kerja pengambilan keputusan Tingkat I, yang dilakukan oleh Komisi IX DPR RI, Senin (19/6/2023).
Dalam rapat kerja tersebut, sebanyak 7 fraksi menyetujui dan 2 fraksi lainnya tidak sepakat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
"Kita perlu mengambil persetujuan, apakah naskah RUU ini disepakati untuk ditindaklanjuti pada pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh, dikutip dari Kompas (19/6/2023).
Menkes Budi Gunadi Sadikin, mengatakan puas dengan keputusan yang diambil oleh DPR.
Menurutnya, RUU Kesehatan merupakan transformasi berbagai aturan tentang kesehatan yang selama ini berlaku.
"RUU Kesehatan ini merupakan kompas bagi transformasi sistem kesehatan Indonesia dan oleh karenanya tanpa kerja sama dari berbagai pihak, tanpa kerja sama kita, mustahil untuk kita bersama mencapai tujuan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa penyusunan RUU ini sudah melibatkan pihak yang memiliki kepentingan di dalamnya.
"Pemerintah telah melaksanakan 115 kali kegiatan partisipasi publik, baik dalam bentuk FGD (focus group discussion) dan seminar," kata Budi.
Ia menambahkan, "Dihadiri 1.200 pemangku kepentingan dalam bentuk organisasi 72.000 peserta. Pemerintah juga sudah menerima 2.700 masukan, baik secara lisan, maupun digital melalui portal partisipasi."
Langkah Organisasi Profesi
Pada Senin (19/6/2023), lima organisasi profesi kesehatan yakni PB IDI, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Ikatan Bidan Indonesia (IDI) melakukan jumpa pers.
Baca Juga: Dokter dan Nakes Tunda Mogok Kerja Nasional Tolak RUU Kesehatan, Ini Alasannya
Ketua umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dr. Moh. Adib Khumaidi, SpOT mengatakan, organisasi profesi berharap pembahasan RUU ini tidak dilanjutkan ke pembahasan Tingkat II.
Ia juga menjelaskan, bahwa langkah advokasi akan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan melakukan tuntutan judicial review.
Sedangkan untuk aksi mogok masal yang sempat tertunda pada 14 Juni lalu, menurutnya masih menjadi opsi yang mungkin dilakukan.
"Pada prinsipnya langkah advokasi akan terus kita lakukan. Opsi mogok tetap menjadi pilihan yang akan mungkin kami lakukan," ujarnya.
Pernyataan serupa juga diberikan oleh Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah, S.Kp. SH.
Menurutnya, rencana nakes mogok massal telah disepakati oleh anggota PPNI saat melakukan rapat kerja nasional di Ambon.
"Kita rencanakan ke arah sana. Tentu sampai hari ini konsoliasi kita teruskan," katanya.
"Bahkan PPNI kemarin rapat kerja nasional di Ambon, memutuskan secara kolektif mogok kerja atau cuti pelayanan dalam konteks untuk memberi perlawanan terhadap proses rancangan undang-undang yang menurut kami tidak bijak ini," sambungnya.
Dokter Adib menjelaskan, langkah-langkah penolakan RUU Kesehatan dilakukan tidak hanya untuk kepentingan profesi, tapi juga masyarakat luas.
Ia berharap upaya-upaya yang dilakukan oleh organisasi profesi bisa menjadi perhatian.
"Saat ini kami juga belum mendapatkan draft dan apabila nanti di dalam perkembangannya ada hal-hal yang juga memberikan sebuah pilihan ke dalam sebuah aksi tadi, cuti pelayanan, bukan tidak mungkin bisa kami lakukan," pungkasnya. (*)
Baca Juga: RUU Kesehatan: Tenaga Medis atau Nakes yang Lalai Terancam Pidana, Kelalaian Seperti Apa?