Find Us On Social Media :

BPOM Berikan Tindak Lanjut dan Daftar Terbaru Terkait Kejadian Cemaran Etilen Glikol pada Sirop Obat

Daftar terbaru obat tidak mengandung etilen glikol.

GridHEALTH.id - Dalam rangka menanggapi hasil penelusuran terkait kejadian cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada sirop obat, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah melakukan tindak lanjut.

Penelusuran ini merupakan bagian dari upaya BPOM untuk memastikan keamanan dan kualitas produk obat yang beredar di pasaran dengan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk produsen, distributor guna memastikan penanganan yang tepat terhadap kejadian ini.

Baru-baru ini terdapat laporan mengenai obat-obatan yang mengandung etilen glikol.

Peringatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) ini terkait dengan lima obat sirup dan suspensi yang berbeda.

Awalnya, produk obat ini teridentifikasi di Maladewa dan Pakistan, dan pemberitahuannya disampaikan kepada WHO pada tanggal 8 November 2023.

Beberapa produk yang terdampak juga telah ditemukan di Belize, Fiji, dan Republik Demokratik Rakyat Laos.

Hasil penelusuran di dalam sistem informasi registrasi obat BPOM menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tidak terdaftar di Indonesia.

Sampai saat ini, produk dari Pharmix Laboratories (PVT) Ltd, Pakistan, juga tidak memiliki registrasi di Indonesia.

Pada akhir tahun 2022, Indonesia sebelumnya telah dihebohkan oleh kasus cemaran etilen glikol yang melebihi batas aman, menyebabkan kasus gagal ginjal akut.

BPOM terus memverifikasi hasil pengujian bahan baku obat dan/atau sirup obat dengan merujuk pada sejumlah kriteria, termasuk tetapi tidak terbatas pada kualifikasi pemasok, pemeriksaan bahan baku pada setiap kedatangan dan setiap wadah, penerapan metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terbaru, serta pemerolehan informasi lain yang diperlukan guna menjamin kualitas, keamanan, dan efikasi obat.

Berdasarkan hasil verifikasi, termasuk dokumen perbaikan yang telah disampaikan oleh industri farmasi selama periode 7 September hingga 11 Desember 2023, terdapat tambahan 54 produk yang telah memenuhi ketentuan.

Baca Juga: WHO: Waspada Obat Beredar Berikut yang Terkontaminasi Etilen Glikol