Find Us On Social Media :

BPOM Berikan Tindak Lanjut dan Daftar Terbaru Terkait Kejadian Cemaran Etilen Glikol pada Sirop Obat

Daftar terbaru obat tidak mengandung etilen glikol.

Dengan demikian, BPOM menyatakan 1.162 produk sirop obat dari 108 industri farmasi (IF) telah memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

Informasi daftar produk sirup obat yang memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai dapat diakses masyarakat melalui tautan ini.

Sedangkan daftar tambahan 54 produk terdapat di tautan ini.

Sampai dengan 11 Desember 2023, persentase sirop obat mengandung pelarut gliserin, propilen glikol, polietilen glikol, dan/atau sorbitol yang telah dinyatakan memenuhi ketentuan dan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai telah mencapai 96,7% dari total 1.202 sirop obat yang menjadi objek verifikasi.

BPOM akan menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi hasil pengujian terhadap bahan baku dan produk sirop obat pada 31 Desember 2023.

BPOM RI juga telah melakukan komunikasi aktif dengan masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai kejadian cemaran EG/DEG pada sirop obat.

Langkah-langkah pencegahan dan pengendalian juga diberikan kepada konsumen untuk meminimalkan risiko kesehatan.

Informasi terkait tindak lanjut dan upaya perbaikan juga secara berkala diumumkan untuk memastikan keterlibatan publik dan pemantauan yang terus-menerus terhadap perkembangan situasi.

BPOM mendorong produsen obat untuk melakukan penarikan produk secara mandiri jika ditemukan hal-hal yang dapat mengancam mutu dan keamanan produk berdasarkan hasil penilaian internal. Tindakan ini sejalan dengan tanggung jawab produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, BPOM mengingatkan masyarakat agar selalu memperoleh obat dari tempat yang sah, seperti sarana resmi, apotek, toko obat yang berizin, atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Bagi yang memilih pembelian obat secara online, penting untuk memastikan bahwa obat diperoleh melalui toko resmi atau apotek yang telah mendapatkan izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Cemaran Etilen Glikol yang Manis Bisa Bahayakan Seluruh Tubuh