GridHEALTH.id - Mengganti kacamata dapat dilakukan menggunakan klaim BPJS Kesehatan.
Kacamata adalah alat bantu yang paling umum digunakan untuk mengatasi gangguan penglihatan.
Terdiri dari bingkai yang menampung dua buah kacata atau plastik, untuk mengoreksi kelainan refraksi.
Menurut Cleveland Clinic, ada empat jenis masalah pada mata, yang dapat dibantu oleh kacamata:
* Miopia atau mata minus
* Hipermetropi atau mata plus
* Astigmatisme, yaitu area penglihatan yang kabur dari dekat dan jauh
* Presibiopia, yakni kesulitan fokus pada jarak dekat karena usia
Biaya Ganti Kacamata
Penggantian kacamata umumnya dilakukan dua tahun sekali. Ini dapat dilakukan dengan BPJS Kesehatan.
Layanan jaminan kesehatan milik pemerintah Indonesia ini, mensubsidi layanan fasilitas pembelian atau penggantian kacamata.
Jumlah dana yang disubsidi akan disesuaikan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan. Di BPJS Kesehatan terdapat tiga kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.
Baca Juga: Bisakah Minus Mata Berkurang? Kenali Fakta dan Mitosnya