Find Us On Social Media :

Rincian Biaya Ganti Kacamata yang Dicover Sesuai Kelas BPJS Kesehatan

Mengganti kacamata dengan BPJS Kesehatan perlu resep dari fasilitas kesehatan pertama.

GridHEALTH.id - Mengganti kacamata dapat dilakukan menggunakan klaim BPJS Kesehatan.

Kacamata adalah alat bantu yang paling umum digunakan untuk mengatasi gangguan penglihatan.

Terdiri dari bingkai yang menampung dua buah kacata atau plastik, untuk mengoreksi kelainan refraksi.

Menurut Cleveland Clinic, ada empat jenis masalah pada mata, yang dapat dibantu oleh kacamata:

* Miopia atau mata minus

* Hipermetropi atau mata plus

* Astigmatisme, yaitu area penglihatan yang kabur dari dekat dan jauh 

* Presibiopia, yakni kesulitan fokus pada jarak dekat karena usia

Biaya Ganti Kacamata

Penggantian kacamata umumnya dilakukan dua tahun sekali. Ini dapat dilakukan dengan BPJS Kesehatan.

Layanan jaminan kesehatan milik pemerintah Indonesia ini, mensubsidi layanan fasilitas pembelian atau penggantian kacamata.

Jumlah dana yang disubsidi akan disesuaikan dengan kelas peserta BPJS Kesehatan. Di BPJS Kesehatan terdapat tiga kelas, yakni kelas I, kelas II, dan kelas III.

Baca Juga: Bisakah Minus Mata Berkurang? Kenali Fakta dan Mitosnya

Lantas, berapa biaya ganti kacamata sesuai kelas BPJS yang dapat diterima peserta aktif?

Berikut adalah besaran dana yang diberikan oleh peserta BPJS Kesehatan yang aktif dan hendak membeli kacamata.

1. Peserta BPJS Kesehatan kelas I: Rp300.000

2. Peserta BPJS Kesehatan kelas II: Rp200.000

3. Peserta BPJS Kesehatan kelas III: Rp150.000

Syarat Ganti Kacamata dengan BPJS

Namun ada hal penting yang perlu diketahui dalam hal ini. Ganti kacamata dengan fasilitas BPJS Kesehatan, harus sesuai waktu yang ditentukan.

BPJS Kesehatan sudah menentukan, bahwa penggantian kacamata dengan dana yang subsidi hanya bisa dilakukan oleh peserta setiap 2 tahun sekali saja.

Selain waktu pembelian, ukuran lensa yang diganti juga harus sesuai dengan yang ditentukan oleh BPJS Kesehatan. Misalnya, untuk lensa spheris minimal ukuran 0,5 dioptri dan lensa silindris minimal 0,25 dioptri.

Jika ingin memanfaatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan perlu ke fasilitas kesehatan pertama untuk meminta rujukan ke dokter spesialis mata atau poliklinik mata.

Setelah itu akan dilakukan pemeriksaan mata dan pemberian resep pembelian kacamata. Resep tersebut perlu dilegalisir, untuk bisa menjalankan tahap selanjutnya membeli kacamata di optik.

Terakhir agar prosesnya lancar, saat akan mengambil kacamata jangan lupa siapkan dokumen asli seperti KTP, kartu BPJS, hingga resep yang dilegailisir. (*)

Baca Juga: Benarkah Minus Mata Pada Anak Akan Berkurang Sebelum Usia 18 Tahun?