Find Us On Social Media :

Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

Peleburan kelas BPJS Kesehatan bagi peserta aktif.

Kendati begitu, ia mengatakan sebelum sistem KRIS dijalankan, BPJS Kesehatan masih menerapkan kelas 1, 2, dan 3 masih berlaku.

Peserta aktif dari masing-masing kelas tersebut, iuarannya juga tidak mengalami kenaikan sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," ujarnya.

Nominal iuran yang berlaku bagi peserta aktif BPJS Kesehatan saat ini, berdasarkan Perpres yang berlaku meliputi:

* Kelas 1: Rp150.000 per bulan

* Kelas 2: Rp100.000 per bulan

* Kelas 3: Rp42.000 per bulan dengan subsidi dari pemerintah Rp7.000 per orang, sehingga hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan

Lebih lanjut, bila ke depan terjadi penyesuaian iuran, ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pihak-pihak terkait.

Ini meliputi pertimbangan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat, yang menjadi peserta JKN.

Rizky juga mengatakan, adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan merupakan hal yang penting.

Ini bertujuan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam kurun waktu 2-3 tahun ke depan.

Masyarakat juga nantinya akan dilibatkan dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang. (*)

Baca Juga: Bisa Hemat Pasang Gigi Palsu di Puskemas Pakai BPJS, Perhatikan Syaratnya Berikut