4. Nakas per tempat tidur
5. Temperatur ruangan
6. Ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
7. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
Selain tujuh hal tersebut, ruang perawatan yang sesuai KRIS juga memiliki tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.
Fakta KRIS BPJS Kesehatan yang perlu diketahui lainnya, yakni standar ruang perawatan ini tidak berlaku bagi kelompok tertentu.
Misalnya pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.
Sebelum tanggal yang ditentukan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Untuk saat ini, belum ada perubahan pada besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas KRIS.
Artinya, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.
Itulah fakta fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas ruang perawatan peserta BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Kacamata yang Dicover Sesuai Kelas BPJS Kesehatan