Find Us On Social Media :

Mengenal Fasilitas KRIS, Pengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan

Ruang perawatan berdasarkan KRIS harus memenuhi beberapa kriteria yang ditetapkan.

GridHEALTH.id - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan ditandatanganinya Perpres ini, kelas ruang perawatan peserta BPJS Kesehatan yang semula terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dilebur.

Selanjutnya, ruang perawatan akan menggunakan kualifikasi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Sesuai yang tertulis dalam pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, penerapan KRIS paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025.

Apa Itu Kelas Rawat Inap Standar?

Dijelaskan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pasal 1 ayat 4b, kelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Karena seperti yang diketahui, setiap peserta jaminan kesehatan, berhak mendapatkan manfaat medis dan non-medis.

Ini mencakup sarana dan prasarana, jumlah tempat tidur, hingga perlatan yang diberikan harus berdasarkan kelas rawat inap standar.

Fasilitas ruang perawatan di rumah sakit, yang sesuai dengan KRIS, harus memenuhi beberapa kriteria yang meliputi:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi

2. Terdapat ventilasi udara

3. Kelengkapan tempat tidur

Baca Juga: Pemerintah Teken Perpres Terbaru, Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus

4. Nakas per tempat tidur

5. Temperatur ruangan

6. Ruang rawat yang dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi

7. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur

Selain tujuh hal tersebut, ruang perawatan yang sesuai KRIS juga memiliki tirai atau partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruang rawat inap, kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan outlet oksigen.

Fakta KRIS BPJS Kesehatan yang perlu diketahui lainnya, yakni standar ruang perawatan ini tidak berlaku bagi kelompok tertentu.

Misalnya pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus.

Sebelum tanggal yang ditentukan, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Untuk saat ini, belum ada perubahan pada besaran iuran yang harus dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas KRIS.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan masih tetap sama dengan sebelumnya, yakni kelas I Rp150.000, kelas II Rp100.000, dan kelas III Rp42.000 dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.

Itulah fakta fasilitas KRIS yang akan menggantikan kelas ruang perawatan peserta BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga: Rincian Biaya Ganti Kacamata yang Dicover Sesuai Kelas BPJS Kesehatan