Selain itu, menurut Menkes Budi, kualitas layanan rumah sakit dapat diukur dari asal pasiennya. Jika rumah sakit menerima pasien dari luar negeri, terutama dari kawasan Asia Tenggara seperti Filipina, Thailand, Malaysia, atau Singapura, hal itu bisa menjadi indikator kualitas pelayanan.
Sedangkan untuk Poltekkes, ukuran kualitas lainnya adalah jumlah mahasiswa asing yang tertarik belajar kesehatan di Indonesia. Menkes juga menyatakan bahwa kualitas pelayanan dapat dilihat dari lulusan Poltekkes yang mampu bersaing menjadi tenaga kesehatan di negara asing seperti Jepang.
Mengenai penelitian dan pengembangan, Menkes menyatakan bahwa rumah sakit sebaiknya fokus pada penelitian klinis yang menghasilkan layanan baru, bukan penelitian akademis yang hanya menghasilkan jurnal ilmiah.
Untuk Poltekkes, Menkes Budi menyarankan agar penelitian lebih fokus pada mengukur keberhasilan implementasi kebijakan pusat di daerah, seperti implementasi penggunaan USG yang diberikan pemerintah pusat kepada fasilitas layanan kesehatan di daerah, bukan sekadar membuat alat atau aplikasi kesehatan.
Mengenai fungsi pengampuan dan pembinaan, Menkes mengatakan bahwa tujuan dari fungsi ini adalah agar rumah sakit lain dapat mencapai kualitas yang sama dengan rumah sakit Kementerian Kesehatan.
Sebagai contoh, RSUP dr. Hasan Sadikin di Bandung diharapkan mampu membina dan meningkatkan kualitas rumah sakit di daerah-daerah Jawa Barat agar setara dengan RSUP Hasan Sadikin.
Untuk tugas pengawasan, Menkes berpesan agar dewan pengawas harus menjaga rumah sakit dari berbagai pelanggaran keuangan. Dewan pengawas tidak hanya harus mampu membaca laporan keuangan, tetapi juga harus bisa mengawasi dan mencegah potensi pelanggaran keuangan.
Baca Juga: 7 Tanda Perlu Periksa ke Psikolog di Rumah Sakit, Ini Kisaran Biaya yang Perlu Disiapkan