Risiko seorang ibu melahirkan anak stunting dari pernikahan dini, kurang lebih sekitar 40 persen.
Alasan mengapa perkawinan anak dapat menyebabkan stunting, menurut Bintang perempuan maupun laki-laki usia anak yang melakukan pernikahan masih belum matang secara psikologis.
Tak hanya itu, pengetahuan dan pemahaman mengenai kehamilan dan pola asuh masih terbatas.
Hal ini kemudian yang menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan anak, tidak berjalan dengan baik.
Selain dari sisi psikologisnya, risiko stunting akibat pernikahan dini juga dipengaruhi oleh kondisi fisik.
Organ reproduksi perempuan masih belum terbentuk dengan sempurna, sehingga saat hamil perkembangan janinnya berisiko terganggu.
Dari segi finansial pun juga masih belum mapan, sehingga kemungkinan untuk memberikan asupan makanan bergizi bagi anak sangat kecil.
Sebagai langkah untuk mencegah pernikahan dini dan stunting, KemenPPPA mencanangkan Gerakan Bersama Pencegahan Perkawinan Anak (Geber PPPA).
Untuk menjalankan program ini, dilibatkan seluruh pihak masyarakat, tokoh, dan aktivitas anak serta lintas kementerian.
Ini dilakukan dengan menjamin pelaksaan dan penegakan regulasi, serta meningkatkan kapasitas serta optimalisasi tata kelolanya.
Juga menguatkan peran orangtua, keluarga, keluarga, organisasi masyarakat, hingga lembaga pendidikan. (*)
Baca Juga: Langkah Mantap BKKBN Membantu Atasi Stunting Melalui Program KB