GridHEALTH.id - Stunting menjadi salah satu isu kesehatan utama di Indonesia.
Kondisi ini terjadi akibat kekurangan gizi dan infeksi pada masa balita, yang berakibat pada terhambatnya pertumbuhan fisik dan perkembangan otak.
Stunting memiliki dampak jangka panjang yang serius, tidak hanya bagi kesehatan individu, tetapi juga bagi perkembangan bangsa.
Menyadari hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengambil peran penting dalam upaya penanggulangan stunting di Indonesia.
Sebagai instansi yang mengampu isu perempuan dan anak, KemenPPPA memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dan berkembang dengan optimal, bebas dari stunting.
Berbagai Upaya KemenPPPA dalam Mengatasi Stunting
KemenPPPA bekerja sama dengan berbagai pihak dalam melaksankan berbagai program dan kegiatan dalam penanganan stunting.
Salah satunya dengan program pendampingan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA).
Program ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas dan sebagai pemenuhan hak pengasuhan bagi anak.
Pengukuran dilakukan menggunakan 24 indikator, yang mencerminkan pemenuhan dan perlindungan anak dari aspek kelembagaan dan 5 klaster substantif KHA (Konvensi Hak Anak).
Salah satu dari klaster tersebut, yakni "Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif" yang diukur melalui tersedianya layanan konsultasi, konseling pengasuhan bagi orangtua dan keluarga.
Dalam mengembangkan PUSPAGA perlu memperhatikan 5 prinsip pembangunan bagi pemenuhan hak anak, yakni tidak diskriminasi; kepentingan terbaik bagi anak; hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang; mendengarkan pandangan anak; dan mudah diakses.
Baca Juga: Stunting di Indonesia Masih Cukup Tinggi, Apa Penyebabnya Menurut Kemenkes?