Find Us On Social Media :

Apa Itu Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Gerakan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting diharapkan bisa menurunkan prevalensi stunting hingga 14% di tahun 2024.

GridHEALTH.id - Pada bulan Juni 2024, pemerintah Indonesia melaksanakan program Gerakan Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang mencakup seluruh 38 provinsi di Indonesia.

Program nasional ini bertujuan untuk mengumpulkan data akurat berdasarkan nama dan alamat, yang akan menjadi dasar bagi intervensi program yang lebih terarah dan tepat sasaran dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota, hingga pemerintah desa untuk mencegah terjadinya stunting pada anak-anak baru.

Hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dirilis oleh Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menunjukkan bahwa angka stunting di Indonesia telah menurun dari 24,4% pada tahun 2021 menjadi 21,6% pada tahun 2022.

Namun, untuk mencapai target 14% pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, diperlukan penurunan sebesar 3,8% per tahun.

Sasaran utama dari Pengukuran dan Intervensi Serentak ini meliputi calon pengantin, ibu hamil, dan balita. Mereka diharapkan datang ke Posyandu untuk menjalani proses pendataan, penimbangan, pengukuran, edukasi, validasi, dan intervensi.

Untuk mendukung kegiatan ini, kesiapan sarana dan prasarana seperti alat antropometri yang terstandar, kader yang kompeten, dan tenaga kesehatan yang terlatih harus dipastikan.

Dengan langkah ini, diharapkan pencegahan stunting baru bisa dilakukan dengan lebih efektif dan data yang diperoleh lebih akurat.

Gerakan serentak ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kunjungan sasaran ke Posyandu, sehingga deteksi dini masalah gizi dapat dilakukan secara lebih luas.

Selanjutnya, edukasi mengenai pencegahan stunting diberikan, serta tindakan intervensi segera dilakukan bagi mereka yang teridentifikasi mengalami masalah gizi berdasarkan hasil verifikasi oleh petugas kesehatan di puskesmas.

Program nasional ini dilaksanakan secara serentak di 38 provinsi pada bulan Juni 2024.

Dengan komitmen kuat dari seluruh pihak yang terlibat, diharapkan Indonesia dapat mencapai target penurunan angka stunting yang telah ditetapkan dan memastikan generasi mendatang tumbuh sehat dan bebas dari stunting.

Baca Juga: Panduan Anti-Stunting untuk Ibu Hamil dari BKKBN, Terapkan Sejak Trimester Awal

Secara strategis, telah dirumuskan 10 (sepuluh) PASTI dalam intervensi serentak, yaitu:

1. Memastikan dilakukan pendataan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita;

2. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita datang ke posyandu;

3. Memastikan alat antropometri terstandar tersedia di setiap posyandu;

4. Memastikan seluruh kader posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran;

5. Memastikan penimbangan dan pengukuran menggunakan antropometri terstandar;

6. Memastikan intervensi pada seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita yang mempunyai masalah gizi;

7. Memastikan seluruh calon pengantin, ibu hamil, dan balita mendapatkan edukasi;

8. Memastikan pencatatan hasil penimbangan dan pengukuran ke aplikasi Elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (E-PPBGM) dan calon pengantin ke aplikasi Elektronik Siap Nikah dan Siap Hamil (elsimil)

9. Memastikan dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap intervensi serentak; serta

10. Memastikan ketersediaan pembiayaan pelaksanaan intervensi serentak, termasuk rujukan kasus ke fasilitas kesehatan.

Baca Juga: Rekomendasi Menu Makanan Lezat untuk Anak Stunting dari Posyandu