GridHEALTH.id - Pernikahan dini adalah sebuah fenomena yang membayangi generasi muda Indonesia.
Dari data UNICEF pada 2022 lalu, Indonesia berada di urutan ke-8 sebagai negara dengan kasus pernikahan dini terbanyak di dunia.
Diketahui, total pernikahan anak yang terjadi pada tahun tersebut mencapai 1,5 juta kasus.
Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilangsungkan pada pasangan yang usianya di bawah aturan yang berlaku.
Dituliskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 tahun 2019, perwakinan hanya diizinkan bila pria dan wanita masing-masing berusia 19 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Bintang Puspayoga, menyoroti masalah ini.
Praktik pernikahan dini yang masih marak, disinyalir menjadi salah satu penyebab stunting.
"WHO menyebutkan bahwa salah satu masalah stunting adalah karena tingginya pernikahan dini," ujarnya.
Risiko stunting pada anak yang lahir dari pernikahan dini, disebabkan oleh kondisi psikologis yang belum matang.
Ini menyebabkan suami maupun istri tidak mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang baik soal kehamilan.
Pola asuh yang diberikan ke anak pun, pada kondisi ini belum tentu mumpuni dan benar.
Baca Juga: 5 Daftar Makanan yang Direkomendasikan Kemenkes untuk Mencegah Stunting
Penulis | : | Nurul Faradila |
Editor | : | Ratnaningtyas Winahyu |
Komentar