GridHEALTH.id – Pada bulan Mei lalu, dikabarkan bahwa kelas pelayanan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) akan berganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Disebutkan dalam pasal 1 ayat 4b, bahwa kelas rawat inap standar merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.
Kamar rawat inap yang berbasis KRIS ini, paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang, di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh daerah.
"Dari sisi BPJS Kesehatan, dengan KRIS ini harapannya seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaiknya dengan mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) hingga ke pelosok negeri," kata Rizzky saat dihubungi GridHEALTH, Selasa (14/5/2024).
Dengan mengimplementasikan KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan antara kelas rawat inap di antara semua peserta JKN, jelas Rizzky lebih lanjut.
"Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap peserta JKN harus dilayani dengan mudah, cepat, dan setara, sesuai dengan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya.
Kriteria KRIS
Melansir dari Kompas, melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.
Sesuai bunyi Pasal 46A Perpres 59/2024, disyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi serta terdapat ventilasi udara dan kelengkapan tidur.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan FRISTA, Inovasi Digital Terbaru Meningkatkan Layanan JKN