Selain itu, juga soal pencahayaan ruangan. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, temperature ruangan 20-26 derajat Celcius.
Layanan rawat inap KRIS mensyaratkan fasilitas layanan yang membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kriteria lainnya, yakni keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.
Lebih lanjut, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur.
Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
Untuk kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.
Dituliskan bahwa bagi peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.
Kebijakan baru layanan kesehatan KRIS tentunya membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.
Namun, belum ada informasi rinci mengenai besaran iuran yang baru.
Rencananya, besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.
Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.
Baca Juga: Skrining Kesehatan Penting untuk Pencegahan Penyakit, BPJS Janjikan Tambahan Skrining