Find Us On Social Media :

Penerapan KRIS Tuai Polemik, BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Sebutkan Penghapusan Kelas Layanan Kesehatan

Sistem kelas BPJS Kesehatan tidak ada penghapusan meski diganti menjadi KRIS

GridHEALTH.id – Pada bulan Mei lalu, dikabarkan bahwa kelas pelayanan BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) akan berganti menjadi KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.

Disebutkan dalam pasal 1 ayat 4b, bahwa kelas rawat inap standar merupakan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Kamar rawat inap yang berbasis KRIS ini, paling lambat dilakukan pada 30 Juni 2025 mendatang, di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dalam jangka waktu tersebut, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah mengatakan, dengan penerapan KRIS diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan yang merata di seluruh daerah.

"Dari sisi BPJS Kesehatan, dengan KRIS ini harapannya seluruh fasilitas kesehatan dapat memberikan pelayanan terbaiknya dengan mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN (jaminan kesehatan nasional) hingga ke pelosok negeri," kata Rizzky saat dihubungi GridHEALTH, Selasa (14/5/2024).

Dengan mengimplementasikan KRIS, maka tidak ada lagi perbedaan antara kelas rawat inap di antara semua peserta JKN, jelas Rizzky lebih lanjut.

"Dengan demikian, kebijakan ini sejalan dengan prinsip bahwa setiap peserta JKN harus dilayani dengan mudah, cepat, dan setara, sesuai dengan haknya dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," ujarnya.

Kriteria KRIS

Melansir dari Kompas, melalui KRIS, rumah sakit perlu menyiapkan sarana dan prasarana sesuai dengan 12 kriteria kelas rawat inap standar secara bertahap.

Sesuai bunyi Pasal 46A Perpres 59/2024, disyaratkan kriteria fasilitas perawatan dan pelayanan rawat inap KRIS meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi serta terdapat ventilasi udara dan kelengkapan tidur.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan FRISTA, Inovasi Digital Terbaru Meningkatkan Layanan JKN

Selain itu, juga soal pencahayaan ruangan. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur, temperature ruangan 20-26 derajat Celcius.

Layanan rawat inap KRIS mensyaratkan fasilitas layanan yang membagi ruang rawat berdasarkan jenis kelamin pasien, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

Kriteria lainnya, yakni keharusan bagi penyedia layanan untuk mempertimbangkan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi antartempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat inap yang memenuhi standar aksesibilitas, dan menyediakan outlet oksigen.

Lebih lanjut, kelengkapan tempat tidur berupa adanya dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur dan adanya nakas per tempat tidur.

Kepadatan ruang rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter. Tirai atau partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

Untuk kamar mandi dalam ruang rawat inap serta kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas dan outlet oksigen.

Dituliskan bahwa bagi peserta yang ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi nonmedis.

Kebijakan baru layanan kesehatan KRIS tentunya membuat tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan berubah.

Namun, belum ada informasi rinci mengenai besaran iuran yang baru.

Rencananya, besaran iuran baru BPJS Kesehatan akan ditetapkan pada 1 Juli 2025.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.

Baca Juga: Skrining Kesehatan Penting untuk Pencegahan Penyakit, BPJS Janjikan Tambahan Skrining

Menurut Pasal 51, naik kelas perawatan dilakukan dengan cara mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

Selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya pelayanan dapat dibayar oleh peserta bersangkutan, pemberi kerja, atau asuransi kesehatan tambahan.

Tidak ada penghapusan sistem kelas

Kemunculan KRIS ini pun menimbulkan kabar penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan.

Melansir dari Tribunnews.com, Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi menegaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, tidak menyebutkan penghilangan kelas-kelas dan menjadikan satu kelas. 

"Tidak ada yang menyebutkan ada penghapusan kelas. Ini yang perlu digarisbawahi. Bahwa (Perpres) 59 ini tidak menganulir seluruh pasal dalam Perpres 82," kata Irfan saat diskusi membahas Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Dalam kesempatan tersebut, ia pun mengingatkan agar jangan sampai ada narasi multi persepsi tersebut.

Sebab, dalam Perpres disebutkan definisi KRIS adalah pengaturan standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

"Yang pertama, kami bicara regulasi yang ada, kami telaah lah. Jadi, jangan sampai nanti ada 'dipelintir' atau multi persepsi. Dalam Perpres yang ada, disebutkan definisi KRIS itu standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," ungkapnya.

Ia kembali menegaskan, tidak ada narasi satu kelas layanan BPJS Kesehatan.

"Jadi, tidak ada narasi satu pun narasi yang menyebutkan satu kelas, silakan dicek di Perpres itu, disebutnya adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima peserta," pungkasnya. (*)

Baca Juga: Apakah Pindah BPJS Kesehatan dari Perusahaan ke Mandiri Dikenakan Biaya?