Find Us On Social Media :

Berapa Kisaran Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Rinciannya dan Cara Pakai BPJS Kesehatan

Kisaran biaya rawat inap di rumah sakit dan cara pakai BPJS Kesehatan

GridHEALTH.id – Banyak orang yang bertanya-tanya sebenarnya berapa biaya rawat inap di rumah sakit.

Pasalnya, di masing-masing daerah, biaya rawat inap dapat bervariasi tergantung pada berbagai faktor, seperti jenis perawatan yang diberikan, lama tinggal di rumah sakit, serta fasilitas dan lokasi rumah sakit itu sendiri.

Biaya rawat inap di rumah sakit juga biasanya tidak hanya untuk pelayanan medis saja, tapi juga biaya untuk perawatan, fasilitas, dan obat-obatan, yang semuanya dapat memengaruhi keputusan medis.

Untungnya, saat ini, di Indonesia, telah ada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan sehingga dapat membantu meringankan beban biaya medis bagi banyak warga.

Kendati demikian, penting diingat juga kalau masih ada beberapa rumah sakit yang mengenakan biaya tambahan untuk fasilitas atau layanan tertentu yang tidak sepenuhnya tercakup oleh BPJS Kesehatan, ya.

Lantas, berapa kisaran biaya rawat inap di rumah sakit?

Berikut ini penjelasan selengkapnya beserta syarat menggunakan BPJS Kesehatan.

Biaya rawat inap di rumah sakit

Melansir dari berbagai sumber, ini adalah kisaran biaya rawat inap di berbagai rumah sakit di  Indonesia.

- Rawat inap kelas III: Rp302.000

- Rawat inap kelas II: Rp352.000

- Rawat inap kelas I: Rp538.000

Baca Juga: Mengenai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2 di Singapura dan Tentang Pembatasan Perjalanan

- Rawat inap ruang isolasi: Rp538.000

- Rawat inap VIP: Rp970.000

- Rawat inap NICU: Rp970.000

- Rawat inap VVIP: Rp1.395.000

- Rawat inap ICU/PICU/HCU: Rp2.875.000

Cara pakai BPJS Kesehatan untuk rawat inap di rumah sakit

Syarat utama untuk menggunakan BPJS Kesehatan adalah telah terdaftar sebagai peserta.

Keanggotaan BPJS Kesehatan ini bisa aktif dengan mendaftarkan diri.

Selain itu, peserta BPJS harus memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS setiap bulannya.

Jika dua langkah tersebut tidak dipenuhi, maka penggunaan BPJS Kesehatan akan terhambat.

Selain itu, pasien dalam kondisi tidak gawat darurat harus mendatangi faskes tingkat 1 terlebih dulu.

Apabila faskes tingkat 1 memiliki fasilitas rawat inap, maka pasien akan langsung diopname.

Baca Juga: Catat Tanggal Kapan Ditentukan Iuran Kelas Rawat Inap (KRIS), Pengganti BPJS Kesehatan

Namun jika tidak, dokter di faskes 1 akan merujuk ke rumah sakit.

Mengutip dari Nakita.id, beberapa berkas yang harus disiapkan antara lain:

- Fotokopi kartu keluarga

- Fotokopi KTP

- Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi

- Surat rujukan dari dokter faskes 1

- Surat Eligibilitas Peserta

- Kartu berobat

Saat Anda menyerahkan berkas di rumah sakit yang dirujuk, dokter biasanya akan memberitahukan kapan bisa mulai dirawat inap.

Tetapi, jika dokter tidak menyarankan untuk dirawat inap, Anda akan diberikan pengobatan untuk rawat jalan di rumah.

Nah, itu dia kisaran biaya rawat inap di rumah sakit beserta syarat jika menggunakan BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat! (*)

Baca Juga: Sistem Kelas Dihapus dan Diganti KRIS, BPJS Tegaskan Penerapannya Masih Dievaluasi