Adapun fasilitas melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:
- Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000
- Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp25.000
- Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp175.000
- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000
- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000
- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15.000
- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125.000
Bahkan, Anda bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran secara rutin.
Persalinan caesar juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan Anda sudah mendapat rujukan dari dokter.
Nah, itu dia beberapa fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Berapa Kisaran Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Rinciannya dan Cara Pakai BPJS Kesehatan