Find Us On Social Media :

Biaya Fasilitas Melahirkan di Rumah Sakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Berapa Kisarannya?

Biaya fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

GridHEALTH.id – Biaya fasilitas melahirkan di rumah sakit merupakan salah satu yang perlu diperhatikan para calon orang tua.

Pasalnya, biaya fasilitas melahirkan tentu tidak sedikit.

Tapi, tak perlu khawatir karena Anda bisa menggunakan BPJS Kesehatan.

Ya, BPJS Kesehatan akan memberikan jaminan biaya persalinan bagi ibu hamil yang terdaftar sebagai peserta.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta tidak perlu khawatir mengenai biaya persalinan yang tinggi.

Asalkan peserta memenuhi syarat dan ketentuan, seperti memiliki rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas atau klinik), seluruh biaya persalinan di rumah sakit akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diingat bahwa beberapa biaya tambahan seperti kelas perawatan yang lebih tinggi atau tindakan medis di luar cakupan BPJS mungkin tidak ditanggung sepenuhnya dan menjadi tanggung jawab pasien.

Oleh karena itu, penting bagi ibu hamil untuk memahami fasilitas dan layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar dapat mempersiapkan persalinan dengan lebih tenang.

Lantas, apa saja fasilitas melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan? Dan, berapa rincian biayanya?

Berikut ini penjelasan selengkapnya.

Fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

Mengutip dari Nakita.id, biaya yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan tertuang dialam Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Baca Juga: Biaya Operasi Caesar dengan BPJS Kesehatan beserta Persyaratannya

Adapun fasilitas melahirkan yang ditanggung BPJS Kesehatan adalah:

- Penanganan pendarahan pascakeguguran persalinan pervaginam dengan tindakan emergensi dasar: Rp750.000

- Pemeriksaan PNC (post-natal care)/neonates: Rp25.000

- Pelayanan tindakan pascapersalinan: Rp175.000

- Pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan neonatal: Rp125.000

- Pelayanan pemasangan KB IUD/implan: Rp100.000

- Pelayanan pemasangan KB suntik: Rp15.000

- Penanganan komplikasi KB pascapersalinan: Rp125.000

Bahkan, Anda bisa melahirkan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan asalkan membayar iuran secara rutin.

Persalinan caesar juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan, asalkan Anda sudah mendapat rujukan dari dokter.

Nah, itu dia beberapa fasilitas melahirkan di rumah sakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. (*)

Baca Juga: Berapa Kisaran Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit? Ini Rinciannya dan Cara Pakai BPJS Kesehatan