Baca Juga : Ratu Felisha Kembali Jalani Bayi Tabung, 'Nempel ke Rahim Mama Sayang'
Akibat kasus penganiayaan ini tersangka Rusdi dijerat pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP Pidana ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai maksimal 15 tahun penjara.
Dari keterangan tersebut, dapat diketahui bahwa salah satu penyebab meninggalnya Almada adalah cedera di kepala akibat diinjak oleh tersangka.
Melansir Health Line, cidera kepala bisa berupa benjolan ringan atau memar hingga cedera otak traumatis.
Cidera kepala yang umum termasuk gegar otak, patah tulang tengkorak, dan luka kulit kepala.
Secara umum, cedera kepala dapat dibagi menjadi dua kategori berdasarkan apa yang menyebabkannya, bisa karena pukulan di kepala atau cedera kepala karena gemetar.
Kepala Anda memiliki lebih banyak pembuluh darah daripada bagian lain dari tubuh.
Sehingga penting untuk tahu gejala cedera kepala yang seringnya tidak diketahui secara langsung.
Gejala umum dari cedera kepala ringan adalah merasakan sakit kepala, pusing, sensasi berputar, kebingungan ringan, mual hingga berdenging sementara di telinga.
Sedangkan gejala kepala parah bisa berupa hilangnya kesadaran, kejang, muntah, koordinasi atau keseimbangan bermasalah, disorientasi serius.
Source | : | Kompas.com,Health line,Nakita.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar