Menurut penjelasan Fery, Adi mendapatkan sepeda motor tersebut setelah melakukan transaksi melalui Facebook dengan tersangka D.
Kemudian, motor tersebut diserahkan bersama STNK tanpa BPKB dengan harga Rp3 juta.
Bahkan Adi dianggap telah memalsukan surat kendaraan tersebut dan dianggap melakukan perusakan barang bukti berupa sepeda motor kepada petugas.
Baca Juga : Syahrini dan Reino Barack Dikabarkan Akan Menikah Akhir Bulan, Ini Rangkaian Tes Kesehatan Calon Pengantin
Apabila terbukti bersalah, maka Adi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun karena terbukti melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 480 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP.
Di sisi lain, kekasih Adi yang juga menyaksikan aksi brutal sang pujaan hatinya itu mengaku akan setia pada pria asal Lampung tersebut.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Bustle,Nakita.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar