GridHEALTH.id - Pada Kamis (7/2/2019) kemarin, heboh seorang laki-laki yang ngamuk ketika dirinya ditilang polisi di Serpong, Tangerang Selatan.
Secara brutal ia merusak motor yang dikendarainya, Honda Scoopy dengan cara dibanting berkali-kali hingga membongkar body motor satu per satu.
Tidak hanya itu saja, selesai melakukan aksi nekat tersebut, pria berkaus putih itu pun membakar STNK motor yang dirusaknya itu.
Baca Juga : Pijat Sembarangan, Wanita Hamil 6 Bulan Ini Keguguran dan Koma Berminggu-minggu
Insiden ini pun langsung viral di masyarakat, bahkan banyak yang mengunggahnya video aksi Adi tersebut di akun instagram mereka.
Tak berbuah manis, atas kejadian ini pun Adi diperiksa oleh pihak kepolisian dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Ternyata, motor yang dirusak Adi tersebut diduga sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.
"Motor yang dalam penguasaan tersangka patut diduga hasil tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan tersangka D," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fery Irawan kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019).
Source | : | Bustle,Nakita.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar