GridHEALTH.id - Seyogyanya, ayah dan saudara laki-laki wajib melindungi saudara perempuannya.
Namun malang nasib seorang remaja di Lampung yang berusia 18 tahun ini setelah ditinggal ibu kandungnya.
Baca Juga : Anak 14 Tahun di Malaysia Hamili Kakak Kandung, Melahirkan di Toilet
Remaja perempuan asal Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, ini mengalami kekerasan seksual, ia diperkosa oleh ayah, kakak, dan adiknya sendiri berulang kali selama 2 tahun ini.
Melansir Tribun Lampung, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengungkapkan, sang kakak menyetubuhi sampai 120 kali dalam setahun, sedangkan adiknya 60 kali, bahkan ayahnya pun melakukan perbuatan biadab itu berulang kali.
Dalam sehari, setidaknya lima kali gadis yang keterbelakangan mental ini mengalami perkosaan dari ayah, kakak, dan adiknya.
Baca Juga : Video Viral Pria Nekat Bunuh Diri dari Atas Gedung, Membawa Dampak Kesehatan Bagi yang Melihat
Kasus tersebut terungkap setelah gadis tersebut mendapat penanganan dari Lembaga Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Merah Putih, dan para pelaku ditangkap di kediamannya pada Kamis (21/2/2019).
Bahkan tindakan inses atau perkawinan sedarah atau antar orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan kandung sebenarnya membahayakan bagi kesehatan wanita.
Source | : | CDC,Tribun Lampung |
Penulis | : | Nikita Yulia Ferdiaz |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar