GridHEALTH.id - Hingga kini Polda Lampung yang bekerjasama dengan Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) Lampung masih terus menyelidiki kasus pemerkosaan oleh ayah, kakak dan adik terhadap gadis 18 tahun berinisial AG warga Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Bahkan polisi mendatangkan psikolog untuk memeriksa para tersangka, yaitu sang ayah JM (45), kakak (24) dan adiknya, YG (16).
Tim Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung dipimpin Iptu Putu Denny S, bersama Bripka Yoggi Jungjunan, Briptu Oktaria Suryani, dan Tiara Rizki Utami.
Putu menyatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan psikolog terhadap para tersangka dan korban.
Baca Juga : Hanya Dengan Jalan Sehat Keliling Kompleks, Berat Badan Turun 163 Kg!
"Pemeriksaan psikologi tersebut sebagaimana permintaan Polres Tanggamus," ujarnya mewakili Kabag Psi Ro SDM Polda Lampung AKBP Isti Rahayu, melansir Tribun Lampung, Senin (25/2/2019).
Bahkan, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto diagendakan mengunjungi AG (18) di Pringsewu.
Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Pringsewu Rizal Bahrul Mustofa mengatakan, Kak Seto mendarat di Lampung, Rabu (27/2/2019) sekitar pukul 18.00 WIB kemarin.
"Agenda pagi (Kamis) langsung ke Polres Tanggamus, baru setelah itu ke kantor Bupati Pringsewu," kata Rizal, Rabu.
Rizal mengungkapkan, kehadiran Kak Seto dalam rangka melihat proses sistem peradilan pada anak, baik korban maupun pelaku anak.
Kemudian, lanjut dia, memberi dukungan moral kepada korban. Mengingat korban masuk dalam kelompok disabilitas.
Artinya, tambah dia, korban sebagai kelompok yang sangat rentan.
"Selain itu akan memberikan rekomendasi terkait arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengantisipasi peristiwa-peristiwa yang mungkin akan terjadi seperti ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, AG gadis remaja penyandang disabilitas menjadi korban pemerkosaan keluarga kandungnya sendiri selama satu tahun lebih.
Baca Juga : Cara Mengatasi Nyeri Kaki dengan Cepat Lakukan Gerakan Sederhana Ini
Terungkapnya kasus ini berawal dari seorang tetangga tersangka bernama Tarseno (51) yang curiga dengan kondisi AG.
Terseno yang ternyata adalah Ketua Satgas Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat Pekon Panggungrejo pun membawa AG yang dilihatnya berubah drastis dari yang terakhir kali melihatnya ke psikolog untuk memberi pendampingan.
AG memang mengalami keterbelakangan mental, sehingga Tarseno ingin memeriksakannya pada psikolog.
"Saat berada di psikolog itu, korban menceritakan bahwa hidupnya sangat tertekan," tutur Tarseno.
"Dari situlah terungkap, apa yang telah dilakukan bapak, kakak, dan adiknya," lanjut Tarseno.
Melansir dari berbagai sumber, psikolog yang menangani AG memperlihatkan video hasil pendampingannya terhadap sang gadis kepada Tarseno.
Mendengar keterangan AG yang seakan tidak tahu bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan seksual membuat Tarseno mengambil tindakan.
Ia menyebar 10 anggota satgas untuk mengorek informasi terkait keluarga JM yang dikenal sangat tertutup.
Selama mendapat perlakuan bejat, korban kesehariannya dikurung di dalam rumah oleh ayahnya. Hanya keluar pergi ke warung. Itu pun tanpa sepengetahuan ayahnya.
Setelah mendapat cukup bukti, Tarseno beserta tim dari Polsek Sukoharjo yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Sukoharjo datang ke rumah JM.
Melansir Tribun Wow, Kapolsek Sukoharjo, Pringsewu, Lampung, Iptu Eddy Wahyudi mengatakan, saat diringkus JM, SA dan YG, pada Kamis (21/2/2019), tidak melawan sama sekali.
"Ketiga terduga sudah diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah mereka sekitar pukul 21.00 WIB," ungkap Deddy Wahyudi, Jumat (22/2/2019).
Baca Juga : Christiano Ronaldo Jadi Bos Klinik Transplantasi Rambut, Solusi Bagi Pemilik Masalah Rambut
Dalam penangkapan itu, Deddy mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti berupa beberapa helai baju serta celana panjang milik terduga JM.
Selain itu, pakaian milik SA dan YG, serta milik korban.
JM mengatakan melakukan tindakan itu karena mengetahui putrinya disabilitas dan keterbelakangan mental.
"Ketidakberdayaan itu motif ayah kandung korban," ujar Ipda Primadona Laila.
Sedangkan kedua pelaku lain, yakni SA dan YG memiliki motif berbeda.
Keduanya mengaku melakukan hal itu karena kecanduan menonton film porno.
"Kedua tersangka lain, motifnya karena sering menonton film porno di HP. Dari situ mereka mulai menyetubuhi korban, namun handphone itu saat ini diakui tersangka sudah rusak," jelas Primadona.
Atas perbuatan itu, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman minimal lima tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari ancaman hukuman maksimal sebab dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan darah," terang Primadona.
Sedangkan korban yang mengalami trauma berat telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis secara ekslusif.
"Melakukan koordinasi bersama lembaga pemerhati perempuan dan Pemerintah Daerah Pringsewu untuk pengupayaan masa depan korban dalam upaya rehabilitasi sosial," ujar Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu, Rizal Bahruln Mustofa, Minggu, (24/2/2019). (*)
Baca Juga : Hanya Dengan Jalan Sehat Keliling Kompleks, Berat Badan Turun 163 Kg!
Source | : | Tribun Wow,Tribun Lampung |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Gazali Solahuddin |
Komentar