GridHEALTH.id - Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Manalip, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/4/2019) di kantornya.
Tidak hanya sendiri, Sri Wahyumi ditangkap bersama 2 rekannya, Benhur Lalenoh dan Bernard Hanafi Kalalo.
Keduanya merupakan pengusaha yang melakukan suap kepada Sri Wahyumi.
Baca Juga : Kartika Putri Suka Mencubit dan Menggigit Suami Hingga Lebam, Posesif Dikala Hamil Muda, Ini Penyebabnya
Ketiganya terjerat dalam kasus suap proyek Pasar Lirang dan Pasar Beo.
"Hari Minggu malam, 28 April 2019, diketahui BHK (Bernard Kalalo), bersama-sama membeli barang mewah dan dua tas," kata Basaria Panjaitan, dilansir dari Grid.ID.
"Jam tangan dan perhiasan terpisah dengan total nilai Rp 463.855.000, di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," imbuhnya.
Barang-barang mewah ini diberikan kepada Sri Wahyumi sebagai hadiah ulang tahunnya.
Status Bupati Talaud ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa (30/4/2019) malam.
Setelah penahanan Sri Wahyumi oleh KPK, pihak keluarga dikabarkan tengah menghindari memberi keterangan.
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua I DPC Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi, yang dipercayakan sebagai juru bicara keluarga Bupati Talaud, Kamis (2/5/2019).
"Jadi, bukan syok dan mengurung diri di kamar. Hanya saja menghindar memberikan keterangan. Untuk urusan keluarga diserahkan semuanya ke saya untuk bicara," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com via telepon.
Baca Juga : Iker Casillas Dilarikan ke Rumah Sakit Akibat Serangan Jantung, Kini Ia Tidak Boleh Makan Makanan Berikut
Tindi juga mengatakan, memang saat ini suami dan anak-anak Sri Wahyuni tinggal di Manado.
"Tinggal di rumah kontrakan, di Perumahan Tamansari Metropolitan, Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Manado," ujarnya.
Tidak hanya itu, suami Sri Wahyumi juga diketahui sedang menjalani perawatan medis.
Tindi mengabarkan Armando mengalami stroke sehingga harus dirawat.
"Jadi, harus dimaklumi. Bapak lagi sakit saat ini. "Bapak tetap mengambil absen di Pengadilan Tinggi Manado. Tapi untuk bekerja tidak bisa, orangnya sudah stroke," sambungnya.
Sebagai informasi, suami Bupati Talaud ini bernama Armindo yang pernah menjabat sebagai ketua Pengadilan Negeri Manado periode 2013 hingga 2014.
Sebelumnya ia juga pernah menjadi hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Manado.
Melansir laman stroke.org, stroke merupakan 'serangan otak' yang dapat terjadi pada siapa saja dan kapan saja. Ini terjadi ketika aliran darah ke area otak terputus.
Ketika ini terjadi, sel-sel otak kekurangan oksigen dan mulai mati.
Ketika sel-sel otak mati selama stroke, kemampuan yang dikendalikan oleh area otak seperti memori dan kontrol otot akan hilang.
Bagaimana seseorang dipengaruhi oleh stroke mereka tergantung pada di mana stroke itu terjadi di otak dan seberapa banyak otak itu rusak.
Misalnya, seseorang yang mengalami stroke kecil mungkin hanya memiliki masalah kecil seperti kelemahan sementara pada lengan atau kaki.
Orang yang memiliki stroke yang lebih besar dapat lumpuh secara permanen di satu sisi tubuh mereka atau kehilangan kemampuan mereka untuk berbicara.
Beberapa orang pulih sepenuhnya dari stroke, tetapi lebih dari 2/3 orang yang selamat akan mengalami beberapa jenis kecacatan.(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rosiana Chozanah |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar